Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Viral 18 Polisi Tidur Berderet di Tangerang, Kini Dibongkar karena Membahayakan
25 Juni 2022 12:28 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Sebanyak 18 polisi tidur berderet yang berada di Jalan Raya Mauk Banyu Asih Tegal Kunir, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang , dibongkar oleh petugas setempat.
ADVERTISEMENT
Puluhan polisi tidur itu dibangun oleh warga setempat dan dinilai petugas tidak sesuai standar. Polisi tidur itu dianggap mengganggu dan membahayakan pengguna jalan.
Petugas kecamatan dan polisi setempat mengambil langkah dengan membongkar polisi tidur tersebut.
"Betul, dibongkar dari kemarin Pas viral langsung ditindaklanjuti karena khawatir membahayakan pengguna jalan," kata Iswatun, salah seorang pekerja yang membongkar polisi tidur tersebut, Sabtu (25/6).
Iswatun yang juga merupakan warga setempat juga menjelaskan bahwa polisi tidur itu baru dibangun sepekan yang lalu, dengan tujuan mencegah aksi kebut-kebutan.
"Di sini kan jalanannya sepi, khawatir ada yang kebut-kebutan jadi dibangun ini. Cuma saya enggak tau pasti siapa yang bikin ini, terus banyak banget lagi," ujarnya.
Dalam Permenhub Nomor 14/2021 tentang perubahan atas Permenhub Nomor 28/2018 tentang Alat Kendali dan Pam Pengguna Jalan. Pasal 5 mengatur pembatas kecepatan kendaraan harus dibuat dengan ketinggian maksimal 12 cm, lebar 15 cm dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15 persen.
ADVERTISEMENT