Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.9
Viral Ambulans Kena Tilang ETLE, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya
12 April 2025 18:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Viral di media sosial yang memuat narasi tentang pengemudi ambulans kena tilang ETLE karena menerobos lampu merah. Hal itu menuai reaksi beragam dari para pengguna media sosial.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan kamera ETLE memang bekerja secara otomatis merekam tiap pelanggaran yang dilakukan di jalan.
"Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak. Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Sabtu (12/4).
Ojo menegaskan bahwa mobil ambulans yang sedang mengangkut pasien tetap mempunyai hak prioritas di jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dalam situasi tertentu, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah, asal disertai dengan sinyal suara dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Ojo lalu menyarankan kepada pengemudi ambulans yang kena tilang itu. Ia bisa mengakses sanggahan tilang, dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
"Kami menjamin proses ini transparan dan profesional. Selama bukti yang diberikan valid, maka surat tilang ETLE akan dibatalkan, dan tidak akan dikenakan sanksi apa pun," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Prinsipnya, kami tetap menjunjung tinggi rasa keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum dalam setiap penerapan teknologi ETLE," lanjut dia.