Viral karena Anjurkan Nikah Usia 12 Tahun, Aisha Weddings Dilaporkan ke Polisi

10 Februari 2021 18:31 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pernikahan Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pernikahan Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Aisha Weddings viral karena menawarkan pernikahan siri, poligami hingga menganjurkan untuk menikah mulai usia 12 tahun. Atas hal ini, sahabat Milenial Indonesia (SAMINDO) melaporkan pengelola situs iklan "aishaweddings.com" yang menawarkan pernikahan dini dengan dalih ajaran agama itu ke Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
"Saat ini, saya sudah di SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan situs tersebut," kata Disna Riantina sebagai pegiat Sahabat Milenial Indonesia (SAMINDO), dikutip dari Antara, Rabu (10/2).
Disna mengatakan pihaknya sempat berkonsultasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait rencana laporan terhadap situs aishaweddings.com.
Diungkapkan Disna, penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengarahkan agar rencana laporan tersebut ditindaklanjuti ke SPKT untuk dibuatkan laporan polisi secara resmi.
Disna mengungkapkan pegiat SAMINDO melengkapi barang bukti untuk laporan polisi secara resmi, seperti alamat situs yang sempat terpublikasi, layar tangkap situs aishaweddings.com dan pamflet yang disebar ke rumah warga.
"Pamflet yang disebar itu dibungkus lipatan koran yang dimasukkan plastik di daerah Kebayoran Baru," ujar Disna.
Ilustrasi poligami. Foto: Meiliani/kumparan
Disna menyatakan situs iklan yang menawarkan pernikahan dini itu dapat berdampak terhadap kehidupan anak di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menurut Disna, situs tersebut diduga melanggar undang-undang perlindungan konsumen, undang-undang perkawinan, perlindungan anak dan aturan pendidikan yang berpotensi menimbulkan kekerasan terhadap anak.
Viral Aisha Wedding, Imbau Perempuan Nikah Usia 12 Tahun, Siri hingga Poligami. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya diberitakan website pernikahan Aisha Weddings viral di media sosial karena menawarkan jasa nikah siri hingga poligami. Selain itu website tersebut juga menganjurkan perempuan untuk menikah mulai usia 12 tahun.
Berikut beberapa pesan yang tertulis di website tersebut:
Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12=-21 tahun dan tidak lebih.
Keyakinan Kami
Aisha Wedding percaya akan pentingnya Nikah Siri untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT.
ADVERTISEMENT
Di atas segalanya, kami dengan ketat mengikuti dan mematuhi anjuran Al-Quran sebagai kata suci Allah SWT.
kumparan berusaha meminta klarifikasi pengelola web itu, tapi belum mendapat respons.
Membuat Kementerian PPPA Geram
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) merasa geram dan menegaskan bahwa penyelenggara pernikahan tersebut bertentangan dengan hukum.
“Promosi untuk nikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings membuat geram Kemen PPPA dan semua LSM yang aktif bergerak di isu perlindungan anak," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Rabu (10/2).
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga Foto: Dok. Kementerian PPPA
Promosi Aisha Weddings juga dinilai bertentangan dengan hukum. Aisha Weddings yang mengkampanyekan nikah di usia muda dan menjual jasa event organizer pernikahan, tidak mempedulikan nasib anak-anak Indonesia, sehingga kasus ini akan ditindaklanjuti dengan serius oleh Kemen PPPA.
ADVERTISEMENT
Kemen PPPA akan mempelajari kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, beberapa kementerian/lembaga dan NGO. "Saya juga berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan Kapolri agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Bintang.