Viral Pembubaran Ibadah Jemaat Gereja di Bantul, Pemkab Buka Suara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi gereja. Foto: Raiyani Muharramah/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gereja. Foto: Raiyani Muharramah/Shutterstock

Sebuah video memperlihatkan ketegangan di sebuah bangunan yang diduga menjadi tempat ibadah umat Kristiani viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, tampak adu mulut antara sekelompok orang dan pihak gereja. Polisi kemudian turun tangan untuk melerai kedua pihak itu.

Narasi dalam video menyebutkan peristiwa itu merupakan pembubaran paksa jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) oleh warga di daerah Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, DIY.

Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bantul, Yulius Suharta, membenarkan adanya peristiwa tersebut yang terjadi pada Minggu (24/5) kemarin.

Yulius mengatakan, pihaknya sebelumnya telah berupaya mengantisipasi setelah menerima informasi terkait penolakan kegiatan ibadah jemaat GMS.

Antisipasi tersebut berupa pertemuan bersama pengurus kelurahan dan kecamatan setempat dengan mengundang pihak gereja pada hari Sabtu (23/5).

"Kami sudah mencoba untuk mengantisipasi, tapi memang faktanya kemarin terjadi pergerakan di tempat kegiatan GMS seperti itu," kata Yulius kepada wartawan, Senin (25/5).

Yulius mengatakan, permasalahan ini bermula ketika GMS pindah lokasi ibadah yang biasanya menyewa ruangan sebuah hotel di daerah Panggungharjo, berpindah ke bangunan di pinggir ring road Selatan Yogyakarta.

Pemindahan itu dilakukan karena jemaat kesulitan menyewa ruang hotel secara terus-menerus. Akhirnya, GMS menyewa bangunan tersebut selama lima tahun.

Hari Minggu kemarin, para jemaat melaksanakan ibadah sebagai bentuk syukur menempati bangunan sewa di Glugo tersebut.

Namun, terdapat penolakan aktivitas ibadah dari sekelompok orang yang menyangkut status izin bangunan yang disewa jemaat GMS sebagai gereja.

"(Penolakan) masih berkaitan dengan apakah memang izinnya sudah dimiliki atau belum," ucapnya.

"Sepengetahuan kami di surat yang undangan itu sebagai rasa syukur atas kepemilikan tempat baru jemaat Gereja Misi Sejahtera. Kebetulan ini ada tempat yang telah disewa dari pihak GMS, kemudian tempat itu dimintakan untuk adanya Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) yang dikeluarkan dari Kanwil Kemenag DIY ya," imbuhnya.

Pihak GMS, kata Yulius, sebenarnya telah mengantongi Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) yang diterbitkan Kanwil Kemenag untuk bangunan yang digunakan sebagai gereja.

Namun, Bakesbangpol masih akan meninjau kembali apakah hanya SKTL atau diperlukan syarat administrasi lainnya untuk menjadikan bangunan sebagai tempat ibadah.

"Posisi seperti yang GMS cukup dengan itu, apakah memang harus ada persyaratan administratif lain yang memang harus dilengkapi. Itu makanya nanti akan kita cermati itu," ujarnya.

Yulius menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul merencanakan rapat koordinasi dengan sejumlah pihak guna menindaklanjuti kejadian tersebut.

"Tapi yang terpenting kita sudah mencoba untuk langkah cepat dalam rangka bagaimana kondusivitas Kabupaten Bantul itu tetap terjaga," katanya.