Viral Pencurian Mobil Mewah di Semarang, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil meringkus komplotan pencuri mobil mewah. Aksi pencurian itu sebelumnya terekam kamera CCTV lalu tersebar di media sosial hingga viral.
Dalam rekaman itu terlihat empat orang yang memainkan peran berbeda saat mencuri. Ada yang bagian membuka pintu gerbang rumah korban dan ada juga yang menyetir mobil mewah tersebut.
Dari rekaman CCTV, terlihat salah satu pelaku memiliki ciri pincang dan berjalan menggunakan tongkat. Dia bertindak seolah-olah sebagai pemimpin komplotan itu.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (28/4) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah yang terletak di Jalan Kuala Mas Raya, Semarang Utara. Dalam aksi pencurian ini, pelaku membawa kabur Lexus F Sport keluaran 2017 dan Honda CR-V tahun 2017 dengan nilai hampir Rp 1 miliar.
Korban, Elando Avano, melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polrestabes Semarang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, tiga orang pelaku yang berhasil ditangkap yakni Edy Supriyatno atau Sutikno alias Sutri dan Subekhan alis Ndeler. Sementara satu pelaku lainnya berinisial AN masih dalam pencarian.
"Kami berhasil menangkap pelaku Edi atau kapten yang menggunakan tongkat ini di Sidoarjo. Selanjutnya ditangkap atas nama Subekhan di Lumajang. Penangkapan ketiga atas nama Sutris atau Sutikno di Situbondo. Seluruhnya warga Jawa Timur," ujar Irwan, Senin (3/5).
Ia menambahkan, kompolotan itu akan menjual barang hasil curian itu setelah lebaran. Mereka juga berencana mengganti nomor pelat mobil mewah itu.
"Tapi sebelum 24 jam sudah berhasil kami tangkap. Pada tersangka pertama ini dua kendaraan disimpan," tambahnya.
Menurut Irwan, komplotan ini termasuk profesional dan berpengalaman. Dua dari tiga pelaku yang ditangkap bahkan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
"Mereka ini kelompok residivis berpengalaman, mereka pengamatan terhadap objek. Masuk dalam rumah dan mencari menemukan mobil dan membawanya," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu, korban Elando Avano mengaku senang atas respons cepat dari pihak kepolisian dalam menangani kasusnya. Ia mengatakan, baru mengetahui ada pencurian sekitar pukul 06.00.
"Malam itu memang saya tidurnya nyenyak sekali. Salah saya juga naruh kunci mobil di atas meja. Bangun-bangun gerbang kebuka dan mobil sudah tidak ada," kata Elando, Senin (3/5).
