Viral Polisi Dituding Ambil Paksa Beras saat Penyidikan, Polda Sumut Jelaskan

1 Juli 2022 18:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat melalukan penyidikan kasus pelanggaran prosedur produksi beras di Kabupaten Deli Serdang. Foto: Polda Sumut
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat melalukan penyidikan kasus pelanggaran prosedur produksi beras di Kabupaten Deli Serdang. Foto: Polda Sumut
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Video yang memperlihatkan cekcok antara diduga polisi berkemeja putih dan pemilik pabrik beras di Kabupaten Deli Serdang, Sumut, viral di media sosial. Pemilik pabrik menuding mereka mengambil beras dalam jumlah yang banyak untuk sampel penyidikan.
ADVERTISEMENT
Dalam video tampak terjadi perdebatan antara anggota Polri berkemeja putih itu yang hendak membawa beras dalam karung goni. Mereka dihalangi pemilik pabrik. Namun, di video tidak dijelaskan duduk perkaranya.
Terlihat beberapa polisi dihalangi petugas security,saat membawa beras. Meskipun begitu, polisi tetap berupaya membawa beras keluar pabrik.
“Bapak kalau paksa ambil, saya teriak,” ujar seorang laki di dalam video.

Penjelasan Polda Sumut

Terkait persoalan ini Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, personel Polri di video merupakan penyidik Direskrimsus Polda Sumut.
Peristiwa terjadi di Kilang Padi Tani Jaya Nomor 88, Desa Ramunia, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (29/6).
Awalnya Polda Sumut menerima laporan masyarakat bahwa produk beras di kilang padi itu menyalahi aturan. Polisi lalu menyelidikinya sesuai dengan sprindik nomor: 230/VI/2022/Ditreskrimsus, tanggal 20 Juni 2022.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kilang padi dengan merek Bunga Mawar, TJ KKB Pandan Wangi, dan TJ 88, diduga tidak sesuai dengan parameter yang telah dipersyaratkan untuk beras bermutu premium. Dengan demikian penyidik melakukan penyelidikan dan mengambil sampel,” ujar Hadi dalam keterangan tertulis, Jumat (1/7).
Saat pengambilan sampel, kata Hadi, diduga pemilik kilang tidak terima lalu mereka dan menuding polisi mengambil paksa beras itu.
“Pelaku usaha belum dapat memperlihatkan izin usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan beras, serta belum dapat memperlihatkan Sertifikat Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dalam memproduksi dan memperdagangkan beras premium tersebut," tambah Hadi.
ADVERTISEMENT
Hadi juga menjelaskan, dari penyelidikan itu polisi juga mengamankan sejumlah sampel beras. Hadi juga mengatakan pihaknya tidak mengambil beras begitu banyak, seperti yang dituduhkan di dalam video.
“Polisi mengamankan satu karung beras premium Ramos Tulen merek TJ Cap Bunga Mawar ukuran 30 kilogram, satu karung beras premium merek TJ KKB Pandan Wangi ukuran 10 kilogram dan satu karung beras premium merek TJ 88 ukuran 5 kilogram,” ujar Hadi.
“Pengambilan sampel dan penyelidikan ini lantaran diduga kilang beras ini melanggar Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujarnya.
Hadi menjelaskan, polisi akan terus mengusut dugaan penyalagunaan aturan ini. Sejumlah saksi akan diperiksa. Dia pun menjamin polisi akan bekerja profesional.
ADVERTISEMENT
"Kita tangani secara profesional, saat penyidik mendatangi gudang tersebut juga didampingi perangkat desa, surat tugas lengkap, pastinya dalam hal ini kita sesuai aturan yang ada, kita juga tidak ingin masyarakat dirugikan," ujarnya.