Vonis Belum Siap, Dewas KPK Tunda Sidang Etik Kasus OTT UNJ

28 September 2020 10:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang dugaan pelanggaran etik dengan terlapor mantan plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal ditunda. Penundaan dikarenakan majelis etik belum melakukan musyawarah sehingga putusan belum bisa dibacakan.
ADVERTISEMENT
"Musyawarah majelis belum bisa terlaksana, oleh karena itu putusan belum dapat dibacakan. Karena belum ada hasil musyawarah majelis dalam perkara ini," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang yang digelar di Gedung ACLC KPK, Senin (28/9).
Anggota Dewan Pengawas KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Tumpak mengatakan, karena belum ada hasil musyawarah terkait dugaan pelanggaran etik ini, sidang tersebut ditunda. Sidang akan kembali digelar pada 12 Oktober 2020.
"Oleh karena itu sidang kami tunda sampai dengan nanti akan kita lanjutkan, karena ini juga PSBB, 12 Oktober yang akan datang. Jadi sidang kita tunda pembacaan putusan pada tanggal 12 Oktober, hari Senin 12 Oktober," kata Tumpak.
"Tentunya kita harapkan anggota majelis yang sedang dalam keadaan sakit sudah bisa aktif kembali. Jadi kita tidak melakukan panggilan lagi dan ini adalah panggilan resmi. Kita kembali saya sampaikan putusan akan dibacakan tanggal 12 Oktober mendatang," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi mahasiswa Hukum. Foto: Pixabay
Adapun sidang etik ini terkait OTT KPK di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 20 Mei 2020 lalu. Saat itu, KPK mengamankan seorang pejabat Universitas Negeri Jakarta atas dugaan suap. Orang itu ialah Dwi Achmad Noor yang merupakan Kabag Kepegawaian UNJ.
Belakangan, terungkap adanya masalah dalam OTT tersebut. Salah satunya ialah soal adanya instruksi dari pejabat di KPK yang diduga membuat OTT menjadi tak lengkap.
Hal tersebut sempat disampaikan oleh pendamping Aprizal dari Wadah Pegawai KPK Febri Diansyah. Febri merinci awalnya memang ada tim dari KPK yang sedang menelusuri informasi dugaan adanya korupsi di Kemendikbud.
Namun, Febri menyebut, saat itu baru sebatas mencari informasi dan memverifikasinya. Inspektorat Jenderal Kemendikbud yang juga melakukan fungsi pengawasan internal mereka sebagai APIP turut meminta pendampingan KPK.
ADVERTISEMENT
Namun menurut Febri, tiba-tiba, ada instruksi yang masuk. Instruksinya ialah untuk membawa sejumlah pejabat Kemendikbud dan UNJ ke kantor KPK. Atas hal ini lah Aprizal disidang etik. Terlebih belakangan, kasus ini dilimpahkan KPK ke Polda Metro Jaya, tetapi kemudian polisi juga menghentikan kasus tersebut.