Vonis Eks Ketua DPRD Kepulauan Sula Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara

25 Juli 2019 11:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan bandara Bobong tahun 2009, Zainal Mus menjawab pertanyaan Jaksa pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan bandara Bobong tahun 2009, Zainal Mus menjawab pertanyaan Jaksa pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap vonis mantan Ketua DPRD Kepulauan Sula, Zainal Mus.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, PT DKI memperberat hukuman Zainal menjadi 5 tahun penjara.
Zainal sebelumnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Mengadili, mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 94/Pid.Sus/TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 8 April 2019 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, uang pengganti, dan pengembalian uang pengganti," bunyi amar putusan banding seperti dikutip dari website PT DKI Jakarta, Kamis (25/7).
Majelis hakim banding yang diketuai I Nyoman Sutama serta dua anggota majelis Rusydi dan Hening Tyastanto, menilai Zainal terbukti melakukan korupsi dalam pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara Bobong di Kecamatan Bobong, Kabupaten Kepulauan Sula, tahun 2009.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Zainal Mus (tengah) mengikuti sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Majelis hakim menilai Bupati Banggai Kepulauan nonaktif itu terbukti melakukan perbuatannya bersama mantan Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Zainal Mus dan Ahmad Hidayat Mus yang juga kakaknya tersebut dinilai telah merugikan keuangan negara Rp 3,44 miliar.
Dalam putusan itu, Zainal juga diharuskan membayar uang pengganti sebagaimana besaran keuntungan yang didapatnya dalam kasus tersebut sebesar Rp 294,997 juta. Apabila tidak bisa dikembalikan, maka diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.
Kewajiban uang pengganti itu lebih kecil dari vonis Pengadilan Tipikor yaitu sebesar Rp 997,9 juta.