Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Vonis Hakim Agung Gazalba Saleh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
26 Desember 2024 15:11 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh . Kini dia dihukum 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Vonis tersebut lebih berat dari yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta yakni 10 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun putusan banding itu diketok oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto, dengan Hakim Anggota yakni Subachran Hardi Mulyono, Sugeng Riyono, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun pada Senin (16/12).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," demikian petikan amar putusan banding tersebut dikutip Kamis (26/12).
Selain pidana badan, Majelis Hakim PT Jakarta juga menghukum Gazalba untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan 4 bulan.
Tak hanya itu, Gazalba juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta. Di pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim tak membebankan uang pengganti terhadap Gazalba.
ADVERTISEMENT
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lambat dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti sebagaimana dimaksud.
"Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," lanjut bunyi amar putusan tersebut.
Sebelumnya, Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10). Selain dihukum pidana penjara, ia juga diharuskan untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Gazalba diyakini telah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Gazalba juga dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kasus Gazalba Saleh
Adapun dalam kasusnya, Gazalba Saleh dinilai menerima gratifikasi terkait pengaturan vonis kasasi. Nilainya hingga Rp 650 juta.
Dia juga dinilai melakukan pencucian uang. Uang yang diduga dari hasil pidana diduga digunakan untuk sejumlah kepentingan pribadi, totalnya hingga Rp 46,4 miliar. Penerimaan uang itu kemudian menjadi pencucian uang.
Bentuk pencucian uang bermacam-macam. Mulai dari membeli mobil, tanah dan bangunan, hingga ‘ngebom’ KPR.