Vonis Hakim Terhadap Nurhadi Dinilai Mengecewakan, Hanya Separuh dari Tuntutan

11 Maret 2021 14:46 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Sekretaris MA, Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono (keduanya memakai rompi oranye) saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Eks Sekretaris MA, Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono (keduanya memakai rompi oranye) saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Vonis hakim terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi menjadi sorotan. Sebab, putusan hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa pada KPK.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, hakim menghukum Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, dengan pidana masing-masing 6 tahun penjara. Sementara tuntutan jaksa ialah 12 tahun penjara untuk Nurhadi dan 11 tahun penjara untuk Rezky.
"Memang mengecewakan putusan 6 tahun itu," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, kepada wartawan, Kamis (11/3).
Boyamin Saiman membacakan gugatan dalam sidang pendahuluan gugatan Perppu Penanganan COVID-19 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (28/4). Foto: Youtube/ Mahkamah Konstitusi RI
Menurut Boyamin, hakim seharusnya memperhatikan kedudukan Nurhadi yang menyalahgunakan kewenangan selaku Sekretaris MA. Posisi itu diduga digunakan Nurhadi untuk mempengaruhi putusan sehingga ia bisa menerima suap dan gratifikasi.
"Soal istilahnya dia mempengaruhi hakim itu dituruti atau tidak, berhasil atau tidak, itu urusan nanti, tapi dia berusaha memanfaatkan kedudukannya," ujar Boyamin.
"Meskipun dia bukan penegak hukum tapi dia bekerja di lembaga penegak hukum dan itu yang mestinya dilihat hakim. Mestinya putusannya itu di atas 10 tahun," imbuhnya.
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Ia pun membandingkan kasus Nurhadi dengan Jaksa Pinangki. Menurut dia, meski kasusnya sama-sama suap, tapi putusannya jauh berbeda.
ADVERTISEMENT
Padahal, menurut Boyamin, jabatan Pinangki tidak punya kewenangan terkait perkara Djoko Tjandra. Sementara Nurhadi dinilai bisa lebih memiliki kedekatan dengan hakim agung karena posisinya.
"Pinangki saja kena 10 (tahun), itu juga suap. Suapnya berapa? cuma Rp 7 miliar, tapi dia kena 10 tahun," ujar Boyamin.
Sebagai catatan, Jaksa Pinangki memang dihukum 10 tahun penjara. Namun, ia dijerat bukan cuma terkait suap, melainkan juga pencucian uang dan pemufakatan jahat.
Nurhadi (tengah) dan Riesky Herbiyono (kanan) usai konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sementara Nurhadi, ia dan Rezky dijerat dengan suap dan gratifikasi. Hakim menilai keduanya terbukti menerima total sekitar Rp 49 miliar terkait penanganan perkara.
Jumlah itu pun berbeda dengan keyakinan jaksa yang menilai suap dan gratifikasi yang diterima Rp 83 miliar. Hakim menilai ada beberapa pemberian yang tak terbukti.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa agar Nurhadi dan Rezky membayar uang pengganti sebesar yang diterima. Hakim beralasan karena suap dan gratifikasi itu bukan uang negara.
"Sangat memprihatinkan. Suap tidak merugikan negara langsung tapi secara tidak langsung sangat merugikan negara," pungkas Boyamin.
Kendati demikian, Boyamin menyebut putusan hakim harus tetap dihormati. Namun, ia mendukung langkah KPK untuk mengajukan banding.