Vonis Nurhadi Jauh Lebih Ringan Dibanding Tuntutan, KPK Langsung Banding

KPK menyatakan banding atas vonis hakim terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Vonis hakim terhadap Nurhadi dan menantunya itu memang jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
"Atas putusan yang disampaikan oleh Yang Mulia Majelis Hakim, kami menyatakan banding," kata jaksa pada KPK usai mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3).
Sementara Nurhadi dan menantunya masih akan menggunakan waktu untuk pikir-pikir dalam menyikapi vonis ini.
"Kami sudah berunding Yang Mulia, kami rencanakan untuk pikir-pikir terlebih dahulu," ujar pengacara Nurhadi.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman masing-masing 6 tahun penjara kepada Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Nurhadi dihukum 12 tahun penjara. Sementara Rezky dituntut 11 tahun penjara.
Tak hanya soal pidana penjara, hakim pun tidak mengabulkan tuntutan jaksa untuk memberikan hukuman pidana tambahan pengembalian uang pengganti. Dalam tuntutannya, jaksa meminta Nurhadi dan Rezky mengembalikan Rp 83 miliar. Jaksa menilai keduanya terbukti menerima suap Rp 83 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara.
Namun hakim berpendapat berbeda. Termasuk soal besaran uang yang diterima kedua terdakwa.
Jaksa menilai Nurhadi telah terbukti menerima suap senilai Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Suap diberikan melalui Rezky.
Suap itu terkait dua perkara, yakni mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan 26.800 m2 di Cilincing, Jakarta Utara, serta terkait gugatan antara Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar.
Sementara terkait gratifikasi, jaksa meyakini Nurhadi menerima gratifikasi melalui Rezky dari para pihak yang berperkara di pengadilan. Yakni dari Handoko Sutjitro; Renny Susetyo Wardani; Direktur PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan; Freddy Setiawan; dan Riady Waluyo yang jumlahnya mencapai Rp 37.287.000.000.
Sehingga, jaksa meyakini total uang yang diterima keduanya ialah sebesar Rp 83,013 miliar. Hal ini yang mendasari jaksa menuntut keduanya wajib membayar uang pengganti sebesar yang sama.
Namun, hakim menilai yang jumlah uang suap yang terbukti ialah sebesar Rp 35.726.955.000. Sementara gratifikasi yang terbukti yakni dari Handoko Sutjitro; Renny Susetyo Wardani; Donny Gunawan; dan Riady Waluyo yang nilainya ialah sebesar Rp 13.787.000.000 Sehingga, totalnya ialah Rp 37.287.000.000.
Hakim pun tidak mewajibkan Nurhadi dan Rezky mengembalikan uang itu ke negara. Sebab, hakim menilai uang itu bukan uang negara.
