Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Vonis Kasasi Rafael Alun: Uang Rp 219 Juta & Rumah Mewah di Simprug Dikembalikan
25 Juli 2024 10:34 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Agung sudah memutuskan kasasi terkait perkara gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo. Dalam putusannya, MA menolak kasasi yang diajukan mantan pejabat Ditjen Pajak itu maupun KPK.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, MA memutuskan ada aset yang sebelumnya disita KPK untuk dikembalikan kepada Rafael Alun dan istrinya, Ernie Mieke Torondek. Berupa uang serta rumah.
"PU (Penuntut Umum) = Tolak, T (Terdakwa) = Tolak Dengan Perbaikan Status BB (Barang Bukti)," bunyi putusan kasasi dikutip dari situs MA, Kamis (25/7).
Dalam putusan kasasi itu, ada 3 aset statusnya diubah MA untuk kemudian dikembalikan kepada Rafael Alun dan istri. Berikut daftarnya:
Barang Bukti Tindak Pidana Pencucian Uang
Nomor 434
Uang tunai senilai Rp 199.970.000 yang berasal dari pencairan Deposito Berjangka BCA atas nama Ernie Meike Torondek.
Nomor 436
Uang tunai senilai Rp 19.892.905,70 yang berasal dari Rekening Tabungan atas nama Ernie Meike Torondek.
Barang Bukti Perkara Gratifikasi/Pencucian Uang
Nomor 552/412
1 bidang Tanah berikut Bangunan Rumah yang beralamat di Jalan Simprug Golf XIII No 29, RT02RW08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan luas 766 M2 atas nama Nyonya Ernie Meike.
ADVERTISEMENT
KPK Kecewa
KPK masih menunggu salinan putusan resmi dari MA mengenai putusan kasasi tersebut. Meski demikian, KPK tidak sependapat dengan pengembalian aset tersebut.
"Kami hormati putusan Majelis Hakim tersebut. Namun tetap bagi kami putusan itu kurang tepat dan sangat bertolak belakang dengan seluruh fakta persidangan yang kami ungkap di sidang dan nyatanya terbukti aset-aset Terdakwa adalah hasil kejahatan," kata Kasatgas Penuntutan, Wawan Yunarwanto.
"Di sisi lain, Majelis Hakim tidak memiliki semangat dan pandangan yang sama dalam mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan optimalisasi pemulihan aset," sambungnya.
Kasus Rafael Alun
Dalam perkaranya, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah telah menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pertama, Rafael Alun menerima gratifikasi bersama dengan istrinya, Ernie Mieke Torondek. Hakim menilai ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 10.079.055.519.
ADVERTISEMENT
Gratifikasi tersebut diterima Alun dari sejumlah pihak wajib pajak melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME). Rafael Alun adalah pengendali perusahaan tersebut. Padahal dia juga sedang menjabat pegawai Ditjen Pajak.
Kedua, melakukan pencucian uang dari penerimaan gratifikasi yang diperoleh selama menjabat sebagai pemeriksa pajak.
Hakim juga menghukum Rafael Alun membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519.
Putusan ini tak berubah dalam tahap banding dan kasasi. Perubahan hanya terjadi untuk status barang bukti.