Vonis Kerumunan Habib Rizieq Dkk Lebih Ringan Dibanding Tuntutan, Jaksa Banding

31 Mei 2021 13:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Rizieq diperiksa terkait kasus makar Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq diperiksa terkait kasus makar Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas Habib Rizieq Syihab dkk.
ADVERTISEMENT
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan banding tersebut untuk diajukan untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.
Perkara itu ialah kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq. Serta kasus kerumunan Petamburan dengan terdakwa eks Ketum FPI dkk.
"Tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226," kata Alex Adam Faisal dikutip dari Antara, Senin (31/5).
Simpatisan Habib Rizieq Syihab membentangkan spanduk dan poster di sekitar PN Jaktim. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Menurut Alex, baru pihak jaksa yang mengajukan banding. Belum ada sikap dari pihak terdakwa dan kuasa hukumnya terhadap vonis tersebut.
Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk Habib Rizieq dalam kasus kerumunan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya. Ia dihukum 8 bulan penjara dalam kasus ini. Sementara tuntutan jaksa ialah 2 tahun penjara.
Habib Rizieq Syihab disambut pendukungnya saat tiba di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali bin Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi dalam kasus sama terkait Petamburan. Mereka pun dihukum 8 bulan penjara. Lebih ringan dari tuntutan jaksa 1,5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Sementara perkara 226 merupakan berkas Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Dalam kasus ini, Habib Rizieq hanya dihukum denda Rp 20 juta. Jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 10 bulan penjara.
Massa Memadati Tol Gadog Tunggu Kedatangan Habib Rizieq, Foto: Dok. Istimewa
Vonis ini dibacakan pada Kamis (27/5) lalu. Ketika itu, jaksa dan Habib Rizieq dkk menyatakan masih akan menggunakan waktu 7 hari untuk menentukan sikap hukum atas vonis.
Selain dua perkara di atas, Habib Rizieq juga sedang menjalani sidang kasus data swab di RS Ummi. Ia baru akan mendengarkan tuntutan jaksa pada Kamis pekan ini.