Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Putusan itu diketok majelis hakim MA yang terdiri dari Suhadi selaku Ketua Majelis. Serta Abdul Latif, Krisna Harahap, M Askin, dan Sofyan Sitompul masing-masing selaku anggota majelis hakim.
"Biasanya otomatis itu, keluar suratnya harus dilepas dong, putusannya kan begitu," ujar Krisna saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (10/3).
Terkait kasus itu, Karen Agustiawan ditahan Kejaksaan Agung sejak 24 September 2018. Ia ditahan di Rutan Pondok Bambu.
Saat ini, Karen Agustiawan masih berada di tahanan. Pengacara mengaku belum mendapat petikan vonis lepas dari MA.
Krisna menyebut bahwa memang seharusnya petikan putusan langsung dikirim sejak putusan diketok.
"Proses kemarin kan sore, masih sore terlalu sore barangkali, tapi biasanya langsung (dibebaskan) kok itu," kata Krisna.
ADVERTISEMENT
Kini berbekal putusan MA, Karen Agustiawan bisa bernafas lega. Ia menyusul terdakwa lainnya yang telah divonis lepas di antaranya eks Dirkeu Pertamina, Ferederick Siahaan dan eks Manager Merger and Acquisition Pertamina, Bayu Kristanto.
MA menyatakan Karen Agustiawan tak terbukti terlibat korupsi dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 568 miliar tersebut. Majelis hakim menyatakan, kegagalan Pertamina dalam akuisisi saham BMG sebesar 10 persen atau senilai USD 31,5 juta, tidak berarti dapat dihitung sebagai kerugian negara.