Vonis Lin Che Wei Diwarnai Dissenting Opinion: Perbuatan Tak Terbukti

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus korupsi CPO (kiri-kanan) Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Master Parulian Tumanggor, dan Indra Sari Wisnu Wardhana jalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus korupsi CPO (kiri-kanan) Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Master Parulian Tumanggor, dan Indra Sari Wisnu Wardhana jalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei 1 tahun penjara.

Lin dinilai terbukti melakukan korupsi dalam Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya di Kementerian Perdagangan.

"(Menjatuhkan hukuman) selama 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1).

Lin dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menilai, Lin terbukti memperkaya sejumlah korporasi secara melawan hukum.

kumparan post embed

Lin bersama para terdakwa lainnya mengkondisikan perusahaan agar mendapat izin PE CPO.Perbuatan itu dilakukan Lin bersama dengan terdakwa lain.

Berikut daftarnya:

  • Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA.

  • Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.

  • General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

  • Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana.

Setelah mendapatkan izin PE CPO, para perusahaan tersebut tak menjalankan kewajibannya memasok kebutuhan dalam negeri DMO sejumlah 20 persen dari total ekspor CPO atau RDB Palm Olein.

Lin disebut sebagai pihak yang merekomendasikan penerbitan izin PE kepada korporasi tersebut.

Suasana sidang dengan agenda pembacaan putusan pada kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) termasuk minyak goreng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (4/1/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Berikut korporasi tersebut:

  • Grup Wilmar Rp 1.658.195.109.817,11

  • Grup Permata Hijau Rp 186.430.960.865,26

  • Grup Musim Mas Rp 1.107.900.841.612,08

Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.952.526.912.294,45.

Namun, vonis itu diwarnai dengan perbedaan pandangan dari salah satu anggota majelis hakim yakni Muhammad Agus Salim SH MH. Dia menilai perbuatan Lin tidak terbukti.

Terdakwa Senior Manager Corporate Affair PT. Victorindo Alam Lestari Stanley MA (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Berikut poin-poinnya:

  1. Fakta hukum fakta persidangan menunjukkan terdakwa LCW atau IRAI tidak pernah melakukan pengurusan persetujuan ekspor atau PE, dan terdakwa atau IRAI tak pernah memiliki perjanjian kerja sama dengan pelaku pihak usaha mana pun berkaitan dengan pengurusan atau penerbitan PE.

  2. Terdakwa LCW atau IRAI tidak peroleh keuntungan secara pribadi atas peran di dalam menangani masalah kelangkaan dan kenaikan harga migor. Keterangan tersebut disampaikan oleh saksi-saksi. (Termasuk Indrasari Wisnu Wardhana dan BAP saksi M Lutfi).

  3. Bahwa terdakwa terbukti tidak pernah menggunakan jabatannya sebagai tim asistensi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk bertindak seolah-olah sebagai pejabat yang mempunyai otoritas dalam menentukan PE dengan memberikan rekomendasi PE CPO dan produk turunannya (sesuai keterangan saksi).

  4. Bahwa terdakwa dalam kaitannya dengan upaya penanganan kelangkaan migor adalah pasif. Pada umumnya berbuat setelah ada permintaan dari Mendag M Lutfi. Kalaupun pernah menginisiasi Zoom Meeting dengan pelaku usaha, hal itu merupakan perintah atau diminta oleh Mendag M Lutfi tentang komitmen pledge pelaku usaha. Dan dalam jabatannya selaku Mendag, M Lutfi menyampaikan komitmen dan tanggung jawabnya terhadap kelangkaan minyak goreng.

  5. Bahwa zoom meeting yang diikuti oleh terdakwa bahwa semuanya adalah terbuka, termasuk yang diinisiasi oleh terdakwa. Tidak ada yang ditutupi. Kalaupun ada permintaan dari pelaku usaha yang disampaikan oleh terdakwa kepada pejabat terkait yang berwenang misal kepada Mendag atau ke Dirjen Daglu, Mendag dan Dirjen Daglu sendirilah yang secara langsung untuk meresponsnya.

  6. Bahwa terdakwa LCW diikutkan dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng yang dilakukan oleh Mendag adalah sebatas menyampaikan kajian analisa dan menyampaikan usulan atau saran terhadap solusi kelangkaan migor terhadap pemerintah adalah tidak mengikat atau tidak dalam kajian yang menentukan dilaksanakan atau tidaknya kajian dan rekomendasi tersebut. Artinya kajian dan atau saran usulan terdakwa LCW adalah bukan keputusan dari pejabat kekuasaan umum yang berwenang dan karenanya kajian dan saran atau usulan terdakwa LCW adalah sifatnya tidak final, tidak mengikat dan tidak executable. Karena itu pula, kajian dan analisa maupun usulan-usulan yang diberikan koordinator alias LCW bukanlah pihak yang menentukan untuk menyetujui dan menerima PE dengan atau tanpa melakukan verifikasi untuk pastikan apakah realisasi minyak goreng ke dalam negeri telah sesuai dengan yang telah ditentukan dalam syarat-syarat PE CPO dan turunannya. Sedangkan yang berwenang dalam menentukan PE sesuai sistem inatradse, adalah Indrasari W Wardana selaku Dirjen Daglu Kemendag. Dengan demikian, maka lampiran permohonan PE berupa distribusi kebutuhan dalam negeri dalam hal ini DMO atau domestik market obligation yang isinya sesuai atau tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, terdakwa tidak mengetahui sama sekali karena tidak ada sangkut pautnya dengan peran terdakwa sebagai mitra diskusi Mendag RI.

  7. Bahwa rekomendasi atau usulan dari LCW terkait dengan DMO yang kurang dari 20 persen, tidak mempunyai daya mengikat dan executable. Maka rekomendasi dan usulan terdakwa itu tidak mengandung kesalahan dan terjadinya kesalahan atau sebab. Dan oleh karenanya pula tidak mengandung perbuatan melawan hukum baik formil maupun materiil demikian pula tidak mengandung penyalahgunaan wewenang sarana dan kesempatan yang ada padanya.

  8. Oleh karena terdakwa bukan pejabat yang memiliki kekuasaan umum dan terdakwa tidak menerima honor dan insentif dari pemerintah dalam hal ini Kemenko Perekonomian yang meminta jasanya melainkan dari NGO asing, maka tidak tepat terdakwa disamakan derajatnya dengan pejabat negara yang memiliki wewenang jika pun terdakwa dipandang memiliki wewenang. Maka oleh karena perbuatan terdakwa tidak mempunyai kualifikasi sebagai perbuatan yang mengandung kesalahan dan terjadinya kesalahan sebab atau kausa sebagaimana dijelaskan dalam poin 7 di atas, maka dengan demikian penyalahgunaan wewenang pun tidak terbukti dilakukan terdakwa. Demikian pula dalam sebagai swasta, terdakwa tidak pernah menggunakan kesempatan atau sarana yang ada terkait dengan jabatan kedudukannya sebagai founder IRAI sebagaimana diuraikan PU dalam tuntutannya.

  9. Bahwa peran LCW tak dapat dikualifikasi sebagai pelaku turut serta vide Pasal 55 KUHP 1 ke-1 KUHP. Yaitu unsur yang terlibat kerja sama secara sadar dengan pelaku tindak pidana. Orang tersebut punya sikap batin yang sama dengan pelaku utama, dan memiliki kepentingan serta tujuan yang sama karena peran dari LCW adalah dalam kedudukan sebagai pelaku atau orang yang perbuatannya tidak menjadi perbuatan strafbaar ferit karena sudah ada perbuatan yang sudah terjadi sebagai tindak pidana yang dilakukan pihak lain yaitu pelaku yang sudah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Indrasari selaku Dirjen Daglu (dkk) dan karenanya perbuatan LCW tidak terbukti dan bukan pelaku turut serta sebagaimana diatur dalam pasal 55 1 ke 1 KUHP. Yaitu yang terlibat secara sadar dengan pelaku tindak pidana orang tersebut memiliki sikap batin yang sama dengan pelaku utama dan punya kepentingan dan tujuan yang sama.

Anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kiri) bersiap menjalani sidang dakwaan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Meski demikian, hakim lain dalam majelis menilai perbuatan Lin Che Wei terbukti. Ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.