Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Vonis Penjara untuk Eks Presiden Korsel Ditambah 8 Tahun
20 Juli 2018 15:10 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Pengadilan Korea Selatan menambah vonis delapan tahun penjara untuk mantan Presiden Park Geun-hye pada Jumat (20/7). Vonis ini dijatuhkan atas dakwaan merugikan negara dan campur tangan pada pemilu parlemen 2016.
ADVERTISEMENT
Diberitakan Reuters, ditambah dengan vonis pada April lalu atas dakwaan penyuapan, penyalahgunaan kekuasaan, dan kolusi, hukuman penjara untuk Park mencapai total 32 tahun. Vonis ini harus dilakukan beruntun usai keputusan banding.
Pengadilan Distrik Pusat di Seoul dalam vonisnya mengatakan kolusi Park dengan kawannya telah menyebabkan pemerintah kehilangan dana hingga 30 miliar won atau sekitar Rp 391 miliar.
Pengadilan menjatuhkan vonis tiga tahun kepada Park karena menerima uang sebesar 3,3 miliar won dari Badan Intelijen National (NIS), dan dua tahun akibat pelanggaran pemilu.
Park juga dinyatakan bersalah karena turut campur dalam pemilihan kandidat partai berkuasa dalam pemilu parlemen. Atas kejahatan ini, dia divonis dua tahun.
Perempuan 66 tahun ini disebut menggunakan uang negara untuk keperluan pribadinya, seperti merenovasi rumah, membeli pakaian, hingga perawatan kecantikan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya pada April lalu, Park divonis penjara 24 tahun karena penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi. Dia bersama dengan kawannya Choi Soon-sil terbukti menerima suap dari para konglomerat Korsel, termasuk bos Samsung dan Lotte.
Dia adalah presiden Korsel pertama yang dimakzulkan karena skandal korupsi. Park membantah seluruh tuduhan terhadap dirinya.