Vonis Praperadilan Romy Digelar Selasa 14 Mei

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Eks Ketum PPP Romahurmuziy usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Ketum PPP Romahurmuziy usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sidang lanjutan gugatan praperadilan Romahurmuziy atau Romy kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/5) dengan agenda penyerahan kesimpulan dari pihak Romy dan KPK.

Pengacara Romy, Mohammad Ikhsan menyampaikan poin-poin kesimpulan yang diberikan ke Majelis hakim tidak jauh dari materi permohonan dalam gugatan praperadilan.

“Bahwa di sini, kami menganggap ada hal-hal formal yang memang dilanggar oleh KPK, khususnya mengenai sprindik dan lainnya,” ucap Ikhsan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (10/5).

Sementara anggota Tim Biro Hukum KPK, Firman, menjelaskan bahwa berkas kesimpulan yang pihaknya serahkan merupakan kesimpulan dari bukti-bukti yang telah diperlihatkan di dalam persidangan. Menurut dia, penanganan perkara eks Ketua PPP itu sudah sah dan sesuai prosedur.

“Ini poin-poin selama persidangan kemarin kita simpulkan. Terkait menguatkan jawaban kita dan bukti-bukti yang sudah kita hadirkan. Intinya penanganan perkara ini sudah sah dan sesuai prosedur,” kata Firman.

Sidang Praperadilan Romahurmuziy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Raga Imam/kumparan

Usai penyerahan kesimpulan, maka sidang selanjutnya beragendakan membacakan vonis. Rencananya, vonis akan dibacakan pada Selasa 14 Mei 2019.

Romy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Haris dan Muafaq menyuap Romy agar bisa duduk di jabatan-jabatan tersebut. Selain Romy, Haris dan Muafaq pun telah ditetapkan sebagai tersangka.