Vote Bar di PIK Juga Disegel, Melanggar Prokes dan 1 Pengunjung Positif Benzo

20 Desember 2020 8:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Vote Bar, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, yang padat pengunjung saat dilakukan inspeksi protokol kesehatan PSBB transisi oleh petugas gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya beserta TNI dan Satpol PP. Foto: Fianda Sjofjan Rassat/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Vote Bar, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, yang padat pengunjung saat dilakukan inspeksi protokol kesehatan PSBB transisi oleh petugas gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya beserta TNI dan Satpol PP. Foto: Fianda Sjofjan Rassat/Antara
ADVERTISEMENT
Aparat gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya beserta TNI dan Satpol PP DKI Jakarta menyegel Vote Bar di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Minggu (20/12) dini hari, karena melanggar protokol kesehatan (prokes) saat PSBB transisi.
ADVERTISEMENT
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, pelanggaran prokes ini terkait jumlah pengunjung yang melebihi dari kapasitas.
"Ada pelanggaran protokol kesehatan yang cukup fatal di Vote, jumlah pengunjung melebihi kapasitas sesuai dengan ketentuan," kata Mukti saat meninjau lokasi dikutip dari Antara.
Mukti menjelaskan, tim gabungan tiba di Vote Bar pada pukul 01.00 WIB dan didapati masih beroperasi. Padahal Pergub DKI menyatakan bar dan kafe beroperasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa (tengah) berikan keterangan kepada media usai razia protokol kesehatan di Vote Bar, Pantai Indah Kapuk. Foto: Fianda Sjofjan Rassat/Antara
Kemudian saat petugas memeriksa di lantai pertama dan kedua pengunjung masih menjalankan prokes jaga jarak dan jumlah pengunjung pun di batasi.
Namun saat petugas menuju lantai ketiga, ditemukan pelanggaran prokes, seperti pengunjung tidak memakai masker, tak jaga jarak dan jumlah pengunjung yang melebihi kapasitas.
ADVERTISEMENT
"Pengunjungnya pun melebihi jumlah (yang diperkenankan), banyak sekali," terang Mukti.
Ilustrasi bar Foto: RondellMelling
Selain razia prokes, petugas juga melakukan tes urine kepada seluruh pengunjung yang berada di lantai tiga Vote Bar. Dari pemeriksaan ini ditemukan satu orang pengunjung perempuan yang positif mengkonsumsi narkoba jenis benzodiazepine (benzo).
"Dari 43 dites urine, ada satu positif benzo," ujar Mukti.
Petugas kemudian membawa perempuan tersebut ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Usai pemeriksaan, petugas Satpol PP kemudian menyegel Vote Bar selama 1x24 jam lantaran melanggar prokes berupa jam operasional dan kapasitas pengunjung.
"Saya beserta jajaran, tegas hari ini, kita segel tempat ini. Ke depan mungkin akan kita tindak terus," tegas Mukti.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa (tengah) berikan keterangan kepada media usai razia protokol kesehatan di Boca Rica Bar and Lounge, Jakarta Selatan, Sabtu malam (19/12/2020). Foto: Fianda Sjofjan Rassat/Antara
Polda Metro Jaya juga sempat menggelar razia prokes di Boca Rica Bar and Lounge, Jakarta Selatan, pada Sabtu (19/12) malam. Di lokasi ini juga ditemukan pelanggaran prokes sehingga terpaksa disegel Satpol PP dan ditemukan salah seorang pengunjung pria yang juga positif benzo.
ADVERTISEMENT
Sebelum itu, tim gabungan juga menggelar patroli di kawasan Kemang namun tidak ditemukan adanya pelanggaran prokes di kafe dan bar di kawasan tersebut.
Infografik Paket Combo Cegah Penularan COVID-19. Foto: kumparan