Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Wacana Pilkada Kembali Dipilih DPRD, PDIP Ingatkan Pengalaman UU Dikebut Semalam
19 Desember 2024 22:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus, menilai wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) perlu diwaspadai.
ADVERTISEMENT
Deddy lalu mengungkit RUU Pilkada yang dikebut DPR dalam hitungan hari. Belakangan RUU itu batal disahkan karena gelombang protes dari masyarakat.
“Tetapi tentu kita harus bersiap-siap. Karena kita punya pengalaman bagaimana undang-undang pilkada itu dikebut dalam satu malam dibalik. Yang akhirnya ditolak oleh rakyat,” kata Deddy dalam konferensi pers di Gedung DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/12).
Deddy menyadari bahwa posisi PDIP di parlemen tidak cukup kuat untuk melawan jika mayoritas fraksi mendukung wacana pilkada melalui DPRD.
Saat ini, PDIP hanya memiliki sekitar 16 persen kekuatan di DPR dibandingkan Koalisi Indonesia Maju yang menguasai 84 persen.
“Kalau melihat pertimbangan parlemen maka tidak ada kekuatan PDI Perjuangan untuk melawan 84 persen versus 16 persen,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Deddy menjelaskan ia percaya rakyat akan bereaksi jika hak mereka untuk memilih secara langsung dirampas.
“Tapi kami percaya rakyat akan bergerak ketika kedaulatan mereka freedom of choice dalam pemilu itu coba direbut dari tangan mereka,” tutupnya.
Sekilas RUU Pilkada yang Dikebut Berakhir Dibatalkan
Saat itu, Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024. Putusan mengubah syarat usia calon kepala daerah.
Putusan MA menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon. Baleg mengabaikan putusan MK yang baru keluar 20 Agustus saat itu.
Diperkirakan, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan pada awal Januari 2025. Putusan MA yang diadopsi DPR membuat langkah Kaesang Pangarep maju pilgub tak terhambat.
ADVERTISEMENT
Putusan MK ini ramai dibahas karena berimplikasi nasib putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, soal maju atau tidaknya di Pilkada. Sebab, Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Namun dengan adanya kesepakatan Baleg menggunakan putusan MA, Kaesang bisa maju. Sebab, pelantikan pasangan calon dilakukan tahun depan. Artinya usia Kaesang sudah 30 tahun.
Dalam rapat ini, pemerintah yang diwakili MenkumHAM Supratman Andi Agtas dan Mendagri Tito Karnavian juga menyepakati hal ini. Belakangan setelah sejumlah masyarakat menggelar demo, RUU itu dibatalkan.