Wagub DKI: Bukan Hal Baru Satpol PP Menjadi Penyidik

26 Juli 2021 15:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi satpol pp provinsi dki jakarta. Foto: Aditia Noviansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi satpol pp provinsi dki jakarta. Foto: Aditia Noviansyah
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta telah menyampaikan pengajuan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 kepada DPRD DKI lewat rapat paripurna. DPRD juga telah menggelar rapat pandangan fraksi atas revisi tersebut.
ADVERTISEMENT
Salah satu pasal yang baru yakni soal sanksi pidana bagi mereka yang melanggar aturan. Dalam revisi itu juga diajukan anggota Satpol PP bisa menjadi penyidik atas pelanggaran yang diatur dalam Perda.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bersama DPRD DKI menggelar rapat penyampaian 4 Raperda, Rabu (9/6). Foto: PPID DKI Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria menjelaskan bukan hal baru Satpol PP menjadi penyidik. Sebab, Satpol PP memang bertugas untuk menegakkan peraturan daerah.
“Revisi Perda itu yang pertama perda nomor 2 tahun 2020 itu memberi kewenangan kepada Satpol PP sudah diatur dalam ketentuan aturan UU yang ada, jadi itu bukan sesuatu yang baru namun ini untuk kepentingan penegakan prokes ya, untuk diperbantukan,” ujar Riza saat meninjau vaksinasi di Universitas Nasional, Senin (26/7).
Ia kembali menjelaskan kalau Satpol PP tugasnya menegakkan terkait Perda. Sedangkan, untuk pelanggaran di luar Perda sudah menjadi kewenangan polisi dan kejaksaan.
ADVERTISEMENT
“Yang namanya Satpol PP tugasnya menegakkan disiplin terkait Perda, bukan soal di luar Perda. Di luar Perda itu kewenangan kepolisian kejaksaan dan pengadilan. Dan kami di Perda itu sendiri Satpol PP dalam menegakkan disiplin juga dibantu oleh pihak kepolisian dan kejaksaan,” jelasnya.
Saat ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD DKI Jakarta menunda pembahasan revisi Perda No. 2 tahun 2020 terkait usulan diadakannya sanksi pidana bagi pelanggaran PPKM Darurat.