Satpol PP Bisa Menyidik, tapi di Bawah Pengawasan Polda Metro
·waktu baca 2 menit

Pemprov DKI mengajukan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan COVID-19. Salah satu poin perubahan adalah wewenang Satpol PP yang nantinya dapat melakukan penyidikan tindak pidana sesuai Perda COVID-19.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hanya petugas Satpol PP yang memiliki sertifikat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berhak melakukan hal itu. Itu pun di bawah pengawasan Kepolisian.
"Anggota satpol P yang memiliki sertifikasi penyidik PPNS di bawah pengawasan Kepolisian tapi mereka penegak. Penyidik di dalam internalnya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/7).
Penyidikan yang dimaksud adalah berkaitan dengan Perda di daerah masing-masing.
"Bukan penyidik seperti polisi yang semua bisa. Dia penegak aturan di dalam perda di daerah masing-masing. Kemarin perda tentang PPKM tentang penanganan operasi yustisi sudah keluar," ujarnya.
Sementara itu Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Adi Ferdian, mengatakan revisi perda ini dilakukan melihat pertimbangan karena masih kurangnya disiplin warga terhadap pelaksanaan protokol kesehatan pandemi virus corona.
"Perda 2 2020 memang saat ini diusulkan pemprov untuk direvisi. Hal ini dengan beberapa pertimbangan seperti masih kurang disiplin pakai masker maupun kerumunan karena pasal2 yang ada di perda 2 2020 DKI ini berbunyi bahwa penegak perda tersebut adalah PPNS dalam hal ini Satpol PP didampingi Polri dan TNI," kata Adi.
"Sedangkan kita ketahui Polri dalam kuhap adalah penyidik namun Perda itu membatasi penegak prokes itu adalah Satpol PP," ujarnya.
Dalam draf revisi Perda COVID-19 yang diajukan ke DPRD kewenangan penyidikan membuat Satpol PP bisa melakukan penyitaan benda hingga surat warga yang melanggar. Juga menghadirkan tersangka, saksi dan ahli untuk melakukan pemeriksaan.
Hasil dari pemeriksaan akan dilaporkan kepada kepolisian dan pengadilan negeri.
