Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Wagub DKI Dukung Polda Metro Terkait Cabut Izin Kafe Odin yang Langgar PSBB
25 Januari 2021 19:06 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pada penutupan itu, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengajukan rekomendasi pencabutan izin kepada Pemprov DKI.
Merespons itu, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov sejalan dengan Polda dalam penertiban pelanggaran protokol kesehatan di Jakarta.
"Pasti, tidak mungkin kebijakan antara Pemprov dengan Polda berbeda terkait pendisiplinan. Penertiban kami seiring kebijakan antara Pemprov dan Polda," kata Riza di Balai Kota, Jakarta, Senin (25/1).
Dia berharap agar pengawasan protokol kesehatan di Jakarta juga dibantu oleh warga. Dia minta warga melapor ke Pemprov jika melihat pelanggaran, termasuk jam operasional kafe dan restoran.
"Kepada warga kami mohon bantuannya melakukan pemantauan dan pengawasan. Kalau ditemukan ada kafe yang melanggar, restoran, pasar, apa pun. Perkantoran bahkan warga yang melanggar silakan difoto kepada kami, kasih keterangan yang cukup. Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan," tegasnya.
Adapun saat penyegelan dilakukan, Kombes Mukti mengatakan pelanggaran ini sudah yang keempat kali dilakukan oleh kafe Odin.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah koordinasi, besok akan saya buat surat rekomendasi untuk pencopotan izin terhadap Odin karena kita tugasnya mencegah covid supaya bisa tertekan di Jakarta," ujar Kombes Mukti seperti dilihat unggahan di akun Instagram Satpol PP DKI, Sabtu (23/1).
Dalam perpanjangan PSBB ketat hingga 8 Februari ini, operasional restoran diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB.