Wagub DKI Dukung Polda Metro Terkait Cabut Izin Kafe Odin yang Langgar PSBB

25 Januari 2021 19:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tempat hiburan malam Odin di Jakarta Selatan disegel karena langgar jam operasional PSBB DKI Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tempat hiburan malam Odin di Jakarta Selatan disegel karena langgar jam operasional PSBB DKI Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI menyegel tempat hiburan malam di kafe Odin di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Jumat (22/1) malam karena melanggar jam operasional selama PSBB ketat.
ADVERTISEMENT
Pada penutupan itu, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengajukan rekomendasi pencabutan izin kepada Pemprov DKI.
Merespons itu, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov sejalan dengan Polda dalam penertiban pelanggaran protokol kesehatan di Jakarta.
"Pasti, tidak mungkin kebijakan antara Pemprov dengan Polda berbeda terkait pendisiplinan. Penertiban kami seiring kebijakan antara Pemprov dan Polda," kata Riza di Balai Kota, Jakarta, Senin (25/1).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Partia. Foto: Pemprov DKI
Dia berharap agar pengawasan protokol kesehatan di Jakarta juga dibantu oleh warga. Dia minta warga melapor ke Pemprov jika melihat pelanggaran, termasuk jam operasional kafe dan restoran.
"Kepada warga kami mohon bantuannya melakukan pemantauan dan pengawasan. Kalau ditemukan ada kafe yang melanggar, restoran, pasar, apa pun. Perkantoran bahkan warga yang melanggar silakan difoto kepada kami, kasih keterangan yang cukup. Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan," tegasnya.
Tempat hiburan malam Odin di Jakarta Selatan disegel karena langgar jam operasional PSBB DKI Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
Adapun saat penyegelan dilakukan, Kombes Mukti mengatakan pelanggaran ini sudah yang keempat kali dilakukan oleh kafe Odin.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah koordinasi, besok akan saya buat surat rekomendasi untuk pencopotan izin terhadap Odin karena kita tugasnya mencegah covid supaya bisa tertekan di Jakarta," ujar Kombes Mukti seperti dilihat unggahan di akun Instagram Satpol PP DKI, Sabtu (23/1).
Dalam perpanjangan PSBB ketat hingga 8 Februari ini, operasional restoran diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB.