Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Wagub DKI Janji Cabut Pergub Penggusuran Era Ahok Sebelum Lengser
30 September 2022 19:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria , melakukan dialog bersama dengan massa aksi yang menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk segera mencabut Pergub Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/9).
ADVERTISEMENT
Riza menjanjikan kepada seluruh massa aksi, bahwa Pergub yang disahkan era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan dicabut sebelum massa jabatannya habis 16 Oktober 2022 nanti.
“Tadi sudah saya sampaikan Insyaallah sebelum 16 Oktober Pergubnya sudah dicabut. Jadi harapan teman-teman itu suatu yang baik, sesuai dan visi misi program (Pemprov DKI Jakarta),” kata Riza kepada massa aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta.
Riza menjanjikan pembahasan pencabutan Pergub ini akan dibahas lebih lanjut dengan perwakilan massa aksi, Senin (3/10) pekan depan.
“Atur waktunya, perwakilan bertemu saya, perwakilan yah, enggak usah ramai-ramai, lima orang cukup,” lanjut politikus partai Gerindra itu.
Sontak massa aksi pun menyambut janji Riza dengan bersorak.
“Kalau Senin kemudian pihak pemerintah ingkar janji, kami akan datang dengan masa yang lebih banyak lagi,” tutur salah satu negosiator.
ADVERTISEMENT
Setelah itu Riza bahkan memberikan nomor teleponnya. Ia meminta agar pendemo itu menghubunginya sebelum jam pertemuan berlangsung.
Sebelumnya massa aksi dari Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta sejak siang hari.
Ini bukan kali pertama KRMP menggelar aksi unjuk rasa dengan tuntutan serupa.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan juga sudah menjanjikan hal yang sama bulan lalu. Ia bahkan mengatakan proses pencabutan Pergub ini sudah diajukan kepada Kemendagri sejak awal tahun 2022.
“Yang jelas bahwa itu (Pergub Nomor 207 Tahun 2016) akan dicabut,” kata Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/8).
Dalam mencabut sebuah Pergub yang sudah disahkan, ada rangkaian birokrasi yang harus ditempuh oleh Pemprov DKI. Kepala Daerah harus melengkapi beberapa syarat administratif dan pengkajian Pergub lama untuk kemudian diserahkan kepada pihak Kemendagri.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, Pemprov DKI harus mengusulkan perencanaan Pergub dalam Program perencanaan Pergub tahun 2023. Dengan begitu, paling cepat perwujudan pencabutan Pergub ini baru akan terealisasikan tahun depan.