Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Wagub Riza Minta Pulau G Dibangun Permukiman Warga Sesuai RDTR
30 September 2022 11:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta pembangunan di Pulau G merujuk pada Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Di dalam Pergub tersebut, Pulau G ditetapkan sebagai zona permukiman.
ADVERTISEMENT
“Semua pembangunan yang ada di Jakarta tidak terkecuali di Pulau G itu harus sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), RDTR yang ada, jadi pengembang di mana pun di DKI Jakarta harus menyesuaikan dengan itu,” kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/9).
Hanya saja pembangunan permukiman ini belum dirumuskan akan diperuntukkan untuk siapa. Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PKS Yusriah Dzinnun meminta agar Pulau G dibangun rusunawa untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Terkait usulan ini, Riza mengatakan apa pun bentuk pembangunan di Pulau G harus berlandaskan kesepakatan antar pengembang pulau dan Pemprov DKI Jakarta. Sehingga tidak ada pembangunan yang tidak diketahui oleh Pemprov DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
“Nanti peruntukannya (pembangunan) seperti yang sudah sering disampaikan nantikan tentu di situ akan disesuaikan apakah permukiman, ada komersil, ada perkantoran, memerhatikan lingkungan dan tentu ruang terbuka hijau,” kaya Riza.
“Semua wilayah DKI itu enggak ada yang eksklusif ya, semua harus dapat, terbuka bagi siapa aja dan juga, ya artinya kalau ada asumsi tertutup kan tidak diperkenankan tidak dibolehkan,” lanjut politikus partai Gerindra itu.
Pulau G merupakan salah satu pulau reklamasi di Jakarta Utara yang masih berlanjut pembangunannya. Meski sempat diajukan untuk dihentikan Mahkamah Agung memutuskan untuk mewajibkan Pemprov DKI Jakarta menerbitkan izin reklamasi itu pada 26 November 2020.
Ada pun pemanfaatan Pulau G untuk pembangunan ini diatur dalam Pergub RDTR Pasal 193 ayat 1 yang berbunyi;
ADVERTISEMENT
Peruntukan lahan diusulkan oleh Pemohon atau Pengelola Kawasan dengan mengajukan proposal pengembangan Kawasan yang mempertimbangkan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup serta dinamika pembangunan (kawasan permukiman hanya indikasi);
Ketentuan kegiatan dan intensitas pemanfaatan ruang mengikuti RDTR;