Wagub DKI: ke Restoran-Warteg Wajib Sudah Divaksin, Bisa Percepatan Vaksinasi
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemprov DKI Jakarta menambahkan syarat wajib vaksin untuk berbagai kegiatan selama PPKM Level 4. Mulai dari menikah, masuk restoran, pasar, hingga warteg.
ADVERTISEMENT
"Mudah-mudahan bisa mempercepat penggunaan vaksin dan tempat lain bisa segera dibuka kalau masyarakatnya sudah makin disiplin," kata Riza kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Jumat (30/7).
Pertanyaannya kemudian muncul, bagaimana memastikan warga yang datang ke restoran hingga warteg dan jajanan lapak sudah divaksin? Riza mengatakan, belum ada ketentuan menunjukkan bukti vaksinasi saat datang.
"Sekarang yang sudah diwajibkan kalau perjalanan jauh seperti penerbangan jarak jauh harus menunjukkan vaksin, kalau nanti berkunjung ke tempat tertentu ini masih dalam pembahasan," tambah dia.
Sejauh ini, Riza mengandalkan pribadi masyarakat hingga Satgas COVID-19 setempat untuk mengawasi kegiatan selama PPKM level 4. Termasuk syarat vaksin ini terpenuhi.