Wagub DKI: ke Restoran-Warteg Wajib Sudah Divaksin, Bisa Percepatan Vaksinasi

30 Juli 2021 17:33 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja membersihkan meja makan di Warteg Subsidi Bahari, Pejaten, Jakarta, Kamis (22/7/2021). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja membersihkan meja makan di Warteg Subsidi Bahari, Pejaten, Jakarta, Kamis (22/7/2021). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemprov DKI Jakarta menambahkan syarat wajib vaksin untuk berbagai kegiatan selama PPKM Level 4. Mulai dari menikah, masuk restoran, pasar, hingga warteg.
ADVERTISEMENT
Wagub DKI Jakarta Riza Patria mengatakan, aturan itu semata untuk melindungi warga dari paparan corona. Dengan sudah divaksin, warga lebih aman saat berkegiatan. Kalaupun terpapar, gejalanya ringan.
"Mudah-mudahan bisa mempercepat penggunaan vaksin dan tempat lain bisa segera dibuka kalau masyarakatnya sudah makin disiplin," kata Riza kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Jumat (30/7).
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria melakukan peninjauan sejumlah fasilitas umum yang rusak usai demo di Jakarta. Foto: PPID DKI JAKARTA
Pertanyaannya kemudian muncul, bagaimana memastikan warga yang datang ke restoran hingga warteg dan jajanan lapak sudah divaksin? Riza mengatakan, belum ada ketentuan menunjukkan bukti vaksinasi saat datang.
"Sekarang yang sudah diwajibkan kalau perjalanan jauh seperti penerbangan jarak jauh harus menunjukkan vaksin, kalau nanti berkunjung ke tempat tertentu ini masih dalam pembahasan," tambah dia.
Sejauh ini, Riza mengandalkan pribadi masyarakat hingga Satgas COVID-19 setempat untuk mengawasi kegiatan selama PPKM level 4. Termasuk syarat vaksin ini terpenuhi.
Infografik Wajib Punya Bukti Vaksin COVID-19 di DKI Jakarta. Foto: Tim Kreatif kumparan