Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, dalam Raperda penanggulangan corona, sudah diatur skema pemberian bantuan tunai terhadap warga terdampak corona.
"Dalam peraturan daerah ini mengatur mengenai pemberian bantuan dalam bentuk bantuan tunai dan atau bantuan non tunai kepada masyarakat yang terdampak melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Riza saat membacakan jawaban pandangan fraksi di DPRD DKI, Rabu (30/9).
Mengenai daftar penerima bantuan, Riza mengatakan didapat berdasarkan hasil pendataan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui jajaran RT/RW setempat.
"Terkait dengan daftar bantuan sosial yang dihimpun yang ditetapkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan melibatkan peran serta RT RW ketentuan lebih lanjut yang bersifat teknis mengenai upaya perlindungan sosial akan diatur dalam Pergub," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, bansos yang sudah disalurkan Pemprov DKI berupa bantuan sembako. Selain oleh Pemprov, pemerintah pusat juga ikut menyerahkan bansos kepada warga.
"Pemprov DKI bersama dengan pemerintah pusat telah memberikan bantuan sosial berupa bahan pokok dan masker," tuturnya.