DPRD DKI Minta Anies Ganti Bansos Sembako Jadi BLT

Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan sosial (bansos) kepada warga Jakarta yang rentan selama pandemi. Bansos yang diberikan Pemprov ini disalurkan dalam bentuk sembako.
Namun sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta mengusulkan pemberian bansos diganti dengan bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Misalnya Fraksi PSI yang mengusulkan pemberian bansos diganti dengan BLT.
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Fraksi PSI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengatakan, pemberian BLT dapat memutar roda perekonomian di masyarakat. Sebab penerima BLT akan berbelanja di toko-toko dan UMKM sekitar tempat mereka tinggal.
Tak hanya itu, bantuan melalui BLT juga dinilai lebih cepat dalam proses pemberian. Skema ini juga dinilai dapat mencegah kebocoran, dan menghindari penyebaran virus karena bisa dibagikan secara cashless tanpa tatap muka.
“Jika tetap membagikan bansos dalam bentuk barang, maka harus dipastikan bisa dipenuhi dengan cepat. Jangan mengulangi kesalahan di mana warga harus menunggu berhari-hari karena Pemprov DKI kesulitan mendapatkan suplai barang. Akan lebih baik jika Pemprov DKI bisa lebih aktif mengambil suplai barang dari koperasi dan UMKM,” kata Anggara.
Hal yang sama juga disampaikan Fraksi PAN. Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi PAN, Zita Anjani, mengusulkan bansos tak lagi diberikan dalam bentuk sembako karena dinilai tak efisien. BLT, kata dia, juga menjadi bantuan yang diharapkan warga.
"Efek dari PSBB juga akan langsung dirasakan oleh warga, Pemprov hadir dengan jaminan bantuan ke mereka. Jangan lagi berupa sembako, tapi beri Bantuan Langsung Tunai (BLT), itu yang diinginkan warga saat ini, dan lebih efisien saya rasa," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI, Desie Christhyana juga berharap Pemprov mengucurkan dana BLT untuk warga Jakarta yang masuk dalam kategori rentan. Sehingga bisa membantu pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
"Apakah masyarakat akan mematuhi PSBB sedangkan mereka harus cari biaya kebutuhan perharinya. Semoga pemerintah mau mengucurkan BLT setidaknya membantu," ujarnya.
Sementara itu di dalam Pasal 21 Pergub 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di DKI, diatur Pemprov dapat memberikan bansos pada kepada penduduk rentan yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PSBB.
"Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bahan pokok dan/ atau bantuan langsung lainnya yang mekanisme penyalurannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikutip Pergub 88 Tahun 2020.
