news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Wagub DKI: PPKM Mikro Akses Keluar-Masuk Dibatasi, Patroli Ditingkatkan

10 Februari 2021 10:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menyemprotkan disinfektan di jalan gang, Kelurahan Rawa Jati. Foto: Kelurahan Rawa Jati
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menyemprotkan disinfektan di jalan gang, Kelurahan Rawa Jati. Foto: Kelurahan Rawa Jati
ADVERTISEMENT
Jakarta kembali memperpanjang PSBB ketat yang berjalan bersama penerapan PPKM skala mikro Jawa-Bali hingga 22 Februari. PPKM skala mikro ini melakukan pembatasan hingga ke tingkat RT/RW dengan menentukan zona.
ADVERTISEMENT
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, dalam penerapannya Jakarta telah melakukan pembatasan sejak awal Januari dalam skala RW.
"Ya untuk yang mikro kan diatur termasuk zona mana, zona merah, oranye, kuning, hijau, dan seterusnya. Semua ada ketentuan. Prinsipnya sejak diberlakukan di awal Januari kami membatasi ruang gerak bagi RW-RW (zona rawan)," ujar Riza kepada wartawan, Rabu (9/2).
Zona Rawan DKI di Kelurahan Rawa Jati. Foto: Kelurahan Rawa Jati
Pembatasan ini, kata dia, dilakukan dengan mengurangi pintu keluar dan masuk di masing-masing RW yang dibatasi. Juga menyiagakan petugas piket untuk memastikan adanya fasilitas protokol kesehatan di Jakarta.
"Di antaranya pintu keluar masuk jumlahnya dikurangi, disiapkan petugas piket yang berjaga, yang berpatroli, memastikan adanya wastafel, sabun, hand sanitizer," jelasnya.
Juga dilakukan sterilisasi di RW-RW Jakarta secara berkala dengan melakukan penyemprotan disinfektan. Terutama bagi RW yang memiliki kasus positif.
ADVERTISEMENT
"Kemudian dilakukan pembersihan disinfektan secara berkala dan sebagainya," tutupnya.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meninjau TPU Rorotan, Jakarta Utara, Rabu (27/1). Foto: Dok. Istimewa
Untuk diketahui, dalam aturannya, PPKM skala mikro diterapkan di tingkat RT berdasarkan zona. Mulai dari zona hijau, yaitu tidak ada kasus corona di satu RT, zona kuning, zona oranye, dan zona merah (lebih dari 10 rumah dalam 1 RT yang memiliki kasus corona dalam 7 hari terakhir).
Kebijakan ini dilakukan dengan koordinasi Ketua RT/RW, hingga tokoh adat dan masyarakat, termasuk Karang Taruna.
Sementara, Jakarta sudah menetapkan wilayah pengendalian ketat (WPK) bagi RW yang rawan corona. Saat ini ada 82 RW rawan di Jakarta. Lokasi ini ditentukan oleh angka incident rate di satu wilayah.
Aturan PPKM Mikro di Jakarta tertuang dalam Kepgub No. 107 Tahun 2021. Di sana diatur soal apa yang harus dilakukan oleh lokasi yang masuk dalam wilayah pengendalian ketat berskala mikro.
ADVERTISEMENT