Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Wagub DKI: RM Cafe dan Usaha yang Kelabui Aparat Harus Disanksi Lebih Berat
26 Februari 2021 17:12 WIB
ADVERTISEMENT
RM Cafe yang menjadi lokasi penembakan Bripka Cornelius Siahaan terhadap anggota TNI dan karyawan kafe ditutup Satpol PP. Pasalnya tempat ini buka hingga pagi dan melanggar aturan jam operasional selama PSBB .
ADVERTISEMENT
RM Cafe menjadi satu dari banyak kafe di Jakarta yang tetap buka hingga tengah malam dengan cara mengelabui aparat.
"Kami dapat informasi ada tempat-tempat yang mencoba menyiasati PPKM mikro ini bagaimana caranya tutup jam 9, dia tutup dulu tuh, ketika razia nanti mulai buka lagi jam 12, jam 11 menyiasati aparat. Yang begini nanti kita beri sanksi yang lebih berat lagi," kata Riza di Balai Kota, Jakarta, Jumat (26/2).
Tempat usaha yang mencoba mengelabui aparat menurutnya harus disanksi lebih berat karena terselip niat buruk sejak awal. Dia sudah meminta adanya pengecekan terkait hal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Berarti punya niat yang tidak baik. Kami sudah perintahkan jajaran untuk melakukan pengecekan. Tentu kami memiliki keterbatasan aparat untuk itu kami mohon dukungan dari masyarakat siapa pun termasuk teman-teman media," tuturnya.
Satpol PP Jakarta Barat sudah menutup secara permanen RM Cafe atas dasar pelanggaran PSBB. Sementara untuk pencabutan izin harus dilakukan pemerintah pusat.
"Café RM memiliki izin operasional (TDUP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS pada 21 Mei 2019 dan saat ini sudah berlaku efektif," kata Kabid Industri Pariwisata Disparekraf DKI, Bambang Ismadi, dalam keterangannya, Jumat (26/2).