Wagub DKI: RM Cafe dan Usaha yang Kelabui Aparat Harus Disanksi Lebih Berat

26 Februari 2021 17:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kafe RM yang menjadi lokasi penembakan diberi garis polisi di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng, Kamis (25/2/2021). Foto: Devi Nindy/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Kafe RM yang menjadi lokasi penembakan diberi garis polisi di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng, Kamis (25/2/2021). Foto: Devi Nindy/ANTARA
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
RM Cafe yang menjadi lokasi penembakan Bripka Cornelius Siahaan terhadap anggota TNI dan karyawan kafe ditutup Satpol PP. Pasalnya tempat ini buka hingga pagi dan melanggar aturan jam operasional selama PSBB.
ADVERTISEMENT
RM Cafe menjadi satu dari banyak kafe di Jakarta yang tetap buka hingga tengah malam dengan cara mengelabui aparat.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan restoran, kafe, atau tempat usaha yang mencoba mengelabui aparat demi tetap buka harus diberi sanksi yang lebih berat.
"Kami dapat informasi ada tempat-tempat yang mencoba menyiasati PPKM mikro ini bagaimana caranya tutup jam 9, dia tutup dulu tuh, ketika razia nanti mulai buka lagi jam 12, jam 11 menyiasati aparat. Yang begini nanti kita beri sanksi yang lebih berat lagi," kata Riza di Balai Kota, Jakarta, Jumat (26/2).
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (19/10). Foto: Pemprov DKI Jakarta
Tempat usaha yang mencoba mengelabui aparat menurutnya harus disanksi lebih berat karena terselip niat buruk sejak awal. Dia sudah meminta adanya pengecekan terkait hal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Berarti punya niat yang tidak baik. Kami sudah perintahkan jajaran untuk melakukan pengecekan. Tentu kami memiliki keterbatasan aparat untuk itu kami mohon dukungan dari masyarakat siapa pun termasuk teman-teman media," tuturnya.
Satpol PP Jakarta Barat sudah menutup secara permanen RM Cafe atas dasar pelanggaran PSBB. Sementara untuk pencabutan izin harus dilakukan pemerintah pusat.
"Café RM memiliki izin operasional (TDUP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS pada 21 Mei 2019 dan saat ini sudah berlaku efektif," kata Kabid Industri Pariwisata Disparekraf DKI, Bambang Ismadi, dalam keterangannya, Jumat (26/2).