Wagub DKI soal Guru SMAN 58 Sebar Pesan SARA: Jelas Salah, tapi Tak Ada Sanksi

4 November 2020 23:32 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (19/10). Foto: Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (19/10). Foto: Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Seorang guru SMAN 58 Jakarta berinisial TS dilaporkan ke polisi. TS dilaporkan atas dugaan SARA karena melarang muridnya memilih ketua OSIS non-muslim.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku belum menerima laporan lengkapnya. Namun, perbuatan guru itu jelas salah meski telah meminta maaf.
"Memang salah, tidak boleh seorang pendidik apalagi guru mengatur atau intervensi soal pilihan-pilihan OSIS. Namun demikian yang kami syukuri, yang bersangkutan sudah menyadarinya bahwa itu satu perbuatan yang salah, dan sudah minta maaf," kata Riza di Balai Kota, Jakarta, Rabu (4/11).
Riza Patria sudah meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta ikut menyelesaikan masalah ini, agar tak ada lagi kejadian serupa di sekolah lain di Jakarta.
"Saya sendiri belum menerima laporan persisnya seperti apa. Harapan kami nanti disdik bisa selesaikan dengan baik. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua, siapa pun tidak masuk pada wilayah agama pada hal-hal ini," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, politikus Gerindra itu menuturkan, sejauh ini belum ada sanksi yang akan dijatuhi kepada TS. Sebab, Dinas Pendidikan Jakarta terus mendalami kasus ini.
"Sejauh yang saya tahu tidak ada sanksi yang diatur terkait ini, tapi itu sebuah kesalahan. Memang nanti mungkin ada sanksi dalam bentuk lain. Nanti kita minta Dinas Pendidikan untuk mengatur," tutup dia.