Wagub DKI soal Pegawai Pensiun-Wafat Terima Gaji: Rp 200 Juta Sudah Dikembalikan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria usai meninjau vaksinasi dari mobil vaksin keliling yang singgah di Kantor Kelurahan Cipedak, Jakarta, Rabu (14/7). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria usai meninjau vaksinasi dari mobil vaksin keliling yang singgah di Kantor Kelurahan Cipedak, Jakarta, Rabu (14/7). Foto: Dok. Istimewa

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kinerja daerah kepada pegawai Pemprov DKI pada tahun 2020 yang mencapai Rp 862,7 juta. Ia mengatakan, kelebihan tersebut sudah mulai dikembalikan.

"Memang dari berdasarkan pemeriksaan BPK ada kurang lebih Rp 800 juta lebih, tapi Rp 200 juta sudah dikembalikan ya. Yang Rp 600 juta sedang dalam proses ya," kata Riza dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (6/8).

Riza mengatakan, kelebihan pembayaran gaji tersebut merupakan permasalahan administrasi pendataan antara pegawai yang sudah memasuki masa pensiun dan belum. Dia mengakui adanya keterlambatan penyesuaian data.

"Nah ini penyebabnya sehingga ada kelebihan bayar," kata dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan kelebihan pembayaran gaji tersebut seluruhnya akan dikembalikan. Ia yakin, tak ada permasalahan dalam proses pengembaliannya.

"Ya terus dikejar, kan ada tim yang menyelesaikan. Jadi semua akan dipertanggungjawabkan. Ini kan kelebihan Rp 800 juta, Rp 200 juta sudah kembalikan tinggal Rp 600 juta dalam proses," pungkasnya.

kumparan post embed

Sebelumnya, temuan BPK terkait kelebihan pembayaran gaji ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo, 28 Mei 2021.

Dalam laporan tersebut, kelebihan pembayaran gaji ini terjadi pada pegawai yang sudah pensiun hingga meninggal karena tidak melakukan verifikasi daftar gaji. Tidak adanya verifikasi daftar gaji dan TKD tersebut mengakibatkan kesalahan pemutakhiran data pegawai.

Sejumlah PNS lingkup Pemprov DKI Jakarta berjalan memasuki ruang dinasnya saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran di Balai Kota, Jakarta. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto

Berikut rincian kelebihan pembayaran gaji dari hasil temuan BPK;

Pegawai Pensiun

Satu orang pegawai pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sudah pensiun per 1 Januari 2020, tetapi masih menerima gaji senilai Rp 6.334.300,00

Pegawai Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS)

Ada 12 pegawai pensiun APS dari 6 OPD yaitu Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK), Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP), Dinas Pendidikan dan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur dengan total Rp 154.979.500,00

Pegawai Meninggal Dunia

Ada 57 pegawai yang telah meninggal dunia dari 7 OPD yang masih menerima gaji dengan total senilai Rp 352.919.562,00. Dari hasil pemeriksaan kembali sampai dengan 31 Desember 2020 telah dilakukan pengembalian senilai Rp 17.095.000,00.

Pegawai melaksanakan tugas belajar

Ada 31 pegawai dari 8 OPD yang masih menerima gaji dengan total senilai Rp 344.629.057,00. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut sampai dengan 31 Desember 2020 telah dilakukan pengembalian senilai Rp 54.819.889,00.

Pegawai terkena hukuman disiplin

Terdapat 2 pegawai yang masih menerima gaji dari Kantor Kelurahan Karet Tengsin Kecamatan Tanah Abang dan Kantor Kelurahan Petamburan Kecamatan Tanah Abang dengan total senilai Rp 3.921.168,00