Temuan BPK: Pemprov DKI Masih Gaji Pegawai Pensiun-Meninggal Rp 862,7 Juta

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah pegawai Pemprov DKI Jakarta saat acara halalbihalal di Balai Kota, Jakarta, Senin (10/6). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pegawai Pemprov DKI Jakarta saat acara halalbihalal di Balai Kota, Jakarta, Senin (10/6). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kinerja daerah kepada pegawai Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2020 yang mencapai Rp 862,7 juta.

Temuan tersebut telah didapat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.

“Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp 862.783.587,00,”dikutip dari Laporan BPK, Jumat (6/8).

embed from external kumparan

Dalam laporannya, kelebihan pembayaran gaji ini terjadi pada pegawai yang sudah pensiun hingga meninggal karena tidak melakukan verifikasi daftar gaji.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pejabat pengelola kepegawaian dan pengelola keuangan pada Dinas Pendidikan tidak melakukan verifikasi daftar gaji dan TKD bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang berhak untuk menerima gaji dan/atau TKD pada bulan berjalan,” terangnya.

Tidak adanya verifikasi daftar gaji dan TKD tersebut mengakibatkan kesalahan pemutakhiran pegawai paling banyak terjadi di Dinas Pendidikan.

Pemeriksaan lebih lanjut atas data pembayaran gaji dan TKD/TPP dan pengelolaan gaji pegawai pada beberapa OPD diketahui masih terdapat data pegawai yang tidak mutakhir.

Sejumlah PNS lingkup Pemprov DKI Jakarta berjalan memasuki ruang dinasnya saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran di Balai Kota, Jakarta. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto

Berikut rincian kelebihan pembayaran gaji dari hasil temuan BPK;

Pegawai Pensiun

Satu orang pegawai pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sudah pensiun per 1 Januari 2020, tetapi masih menerima gaji senilai Rp 6.334.300,00

Pegawai Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS)

Ada 12 pegawai pensiun APS dari 6 OPD yaitu Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK), Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP), Dinas Pendidikan dan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur dengan total Rp 154.979.500,00

Pegawai Meninggal Dunia

Ada 57 pegawai yang telah meninggal dunia dari 7 OPD yang masih menerima gaji dengan total senilai Rp 352.919.562,00. Dari hasil pemeriksaan kembali sampai dengan 31 Desember 2020 telah dilakukan pengembalian senilai Rp 17.095.000,00.

Pegawai melaksanakan tugas belajar

Ada 31 pegawai dari 8 OPD yang masih menerima gaji dengan total senilai Rp 344.629.057,00. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut sampai dengan 31 Desember 2020 telah dilakukan pengembalian senilai Rp 54.819.889,00.

Pegawai terkena hukuman disiplin

Terdapat 2 pegawai yang masih menerima gaji dari Kantor Kelurahan Karet Tengsin Kecamatan Tanah Abang dan Kantor Kelurahan Petamburan Kecamatan Tanah Abang dengan total senilai Rp 3.921.168,00

kumparan post embed

Atas temuan ini, BPK sudah berkomunikasi dengan BKD DKI Jakarta. Dalam penjelasan BKD, pembayaran itu terjadi karena tagihan gaji lebih dulu keluar dibanding SK pensiun atau keterangan pegawai meninggal.

Setelah adanya verifikasi ulang, pengembalian kelebihan gaji pegawai ini dilakukan dengan cara memotong uang pensiun pegawai secara bertahap.

embed from external kumparan