Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Wagub DKI soal Pembentukan Pansus 239 PNS yang Ogah Seleksi Eselon II
28 Mei 2021 9:49 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Pansus memang menjadi kewenangan DPRD DKI. Namun pembentukan Pansus butuh kajian.
"Pansus memang menjadi kewenangan, angket, pansus lain-lain menjadi kewenangan DPRD. Namun saya kira teman-teman DPRD pasti akan bijaksana sebelum mengusulkan, apalagi menetapkan suatu Pansus," kata Riza, Jumat (28/5).
"Pasti nanti akan ada kajian-kajian yang lebih mendalam. Kita tunggu dulu kajian-kajiannya, apa dasarnya, apa kepentingannya dan baik buruknya dibentuknya Pansus dan apa tujuannya, nanti kita tunggu dari teman teman DPRD," lanjutnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat murka kepada 239 PNS DKI yang kompeten, namun tak ikut seleksi eselon II. Menurutnya tindakan itu sebagai bentuk tidak tanggung jawab dengan tugasnya.
ADVERTISEMENT
"Jika ada instruksi, maka instruksi itu wajib dilaksanakan. Bila tidak bisa melaksanakan, maka tanggung jawab penerima instruksi adalah menyampaikan bahwa ini tidak bisa karena A, B, C dan D. Tetapi bukan diam, lalu berharap tidak diketahui, berharap tidak dianggap sebagai masalah. Itu namanya tindakan tidak bertanggung jawab," ujar Anies (10/5).
Kondisi ini kemudian mendorong DPRD DKI untuk membentuk Pansus. Pasalnya fenomena ini dinilai akan merugikan warga DKI Jakarta.
"Ini anomali. Saya menduga, semuanya satu rangkaian. Jadi, DPRD sebagai pengawas eksekutif harus 'turun tangan' karena nanti di hilirnya, masyarakat yang akan dirugikan," kata Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.