Wagub DKI soal TransJakarta Kalah Gugatan: Kita Jalankan Keputusan Pengadilan

18 April 2022 19:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/3) Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/3) Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria akhirnya buka suara terkait dengan hasil putusan Majelis Hakim Hubungan Industrial yang memerintahkan PT Transjakarta membayar seluruh upah lembur buruh.
ADVERTISEMENT
“Ya prinsipnya kami BUMD semua akan menghormati apa pun keputusan pihak pengadilan ya, yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/4).
Selain membayar seluruh upah lembur buruh, hakim juga menilai hubungan antara PT TransJakarta dan buruh tidak lagi harmonis tidak bisa dijadikan alasan oleh TransJakarta untuk melakukan PHK secara sepihak.
Bus Transjakarta melintasi jalan layang Transjakarta koridor 13 Kapten Tendean-Ciledug di Jakarta, Rabu (23/2/2022). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Akan tetapi, Majelis Hakim berpendapat bahwa hubungan kerja antara PT TransJakarta dan buruh memang memburuk, sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk menyatakan hubungan kerja antara PT TransJakarta dan buruh putus sejak putusan dikeluarkan.
Riza mengatakan, Pemprov DKI akan memastikan PT TransJakarta mengikuti apa pun keputusan pengadilan.
“Kita melaksanakan apa yang menjadi keputusan pengadilan,” lanjut politikus partai Gerindra itu.
ADVERTISEMENT
Meskipun demikian, Riza tetap meminta semua pihak yang terlibat untuk lebih dulu mendengar hasil keputusan akhir pengadilan.
“Nanti dilihat dulu, putusannya akan dibaca lagi apakah bunyi persisnya,” pungkas Riza.
Sebelumnya, pengadilan memutuskan untuk menolak seluruh gugatan TransJakarta dan meminta TransJakarta bertanggung jawab terhadap PHK dan ganti rugi lembur pegawai.
Pada perkara upah lembur, tertuang dalam putusan nomor 456/Pdt.Sus-PHI/2021/PNJkt.Pst , sedangkan untuk perkara PHK dengan nomor putusan 450/Pdt.Sus-PHI/2021/PNJkt.Pst.