Wagub Jatim soal Pemerintah Larang Thrifting: Kita Akan Carikan Solusi

18 Maret 2023 18:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Emil Dardak, Yolanda Reyes, Bernadia Irawati Tjandradewi membuka Kongres EAROPH ke-28 di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022). Foto: Zabur Karuru/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Emil Dardak, Yolanda Reyes, Bernadia Irawati Tjandradewi membuka Kongres EAROPH ke-28 di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022). Foto: Zabur Karuru/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak, bersedia membuka ruang dialog bersama para pengusaha pakaian bekas impor atau thrifting di Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Hal ini terkait adanya aturan dari pemerintah yang melarang praktik 'thrifting' atau pembelian pakaian bekas, guna mendukung penggunaan produk lokal atau UMKM.
"Nah cuma saya juga mendengar bahwa pedagang ini terus jualan apa, nah ini ayo kita bicara," kata Emil saat ditemui di Airlangga Convention Center (ACC) Surabaya, Sabtu (18/3).
Emil mengatakan, dirinya mengajak paguyuban atau asosiasi pengusaha pakaian bekas impor untuk audiensi bersama agar disampaikan ke pemerintah pusat.
"Silakan kalau mau audiensi sebagai asosiasi. Ayo kita cari solusi nanti kita bicara dengan pusat," ucapnya.
Dia menuturkan, audiensi ini nantinya untuk menampung harapan dari para pelaku pengusaha pakaian bekas.
"Kita harus selalu terbuka terhadap aspirasi pelaku-pelaku ekonomi, mereka apa harapannya, apa yang kita bisa sinergikan saya tidak bisa menjamin 100 persen jawabannya ada tapi komunikasi selalu menjadi langkah awal untuk kita mencari langkah yang lebih baik," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membakar 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga berasal dari impor senilai Rp 10 miliar.
Zulhas mengatakan, pemusnahan barang bekas ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari ancaman kesehatan dan industri dalam negeri.
Pemusnahan ini sebagai langkah menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.
Kata dia, pakaian, sepatu, dan tas bekas impor merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pakaian bekas impor senilai Rp 10 miliar yang akan dimusnahkan di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3/2023). Foto: Kemendag RI
Pemusnahan pakaian bekas impor senilai Rp 10 miliar di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3/2023). Foto: kumparan
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang ditelusuri kumparan, Indonesia melakukan impor pakaian bekas dan barang bekas lainnya sebanyak 26.224 kg dengan nilai USD 272.146 atau setara Rp 4,18 miliar (asumsi kurs Rp 15.382 per dolar AS) sepanjang tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Kemudian, impor kembali dilanjutkan senilai USD 1.965 atau setara Rp 30,2 juta, dengan total mencapai USD 274.111 atau Rp 4,21 miliar.