Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Wahyu Setiawan Tak Hadir Pemeriksaan KPK Terkait Hasto, Minta Dijadwal Ulang
2 Januari 2025 19:55 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan tak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi guna melengkapi berkas penyidikan Hasto Kristiyanto. Sekjen PDIP itu adalah tersangka dalam dua perkara yakni kasus dugaan suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI serta dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan bahwa Wahyu meminta penjadwalan ulang pemeriksaan tersebut pada Senin (6/1) mendatang.
"Info yang kami dapatkan dari penyidik, yang bersangkutan [Wahyu Setiawan] meminta untuk reschedule di hari Senin [6 Januari 2025]," ujar Tessa kepada wartawan, Kamis (2/1).
"Jadi 4 hari lagi. Untuk 4 hari ke depan, yang bersangkutan bersedia untuk hadir," sambungnya.
Tessa menyebut bahwa Wahyu meminta penjadwalan ulang lantaran ada urusan yang tidak bisa ditinggalkan.
"Alasan ketidakhadirannya karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Namun, yang bersangkutan bersedia untuk hadir hari Senin nanti," katanya.
Pada pemeriksaan Senin nanti, lanjut dia, KPK berharap Wahyu dapat menyampaikan informasi dan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.
"Karena saksi ini sudah selesai menjalani semua proses hukum yang dikenakan kepada yang bersangkutan, jadi seharusnya yang bersangkutan bisa hadir dan menyampaikan keterangan seusai dengan fakta apa adanya," pungkas Tessa.
Wahyu juga telah pernah diperiksa KPK terkait kasus suap Harun Masiku. Ia diperiksa penyidik pada Senin (29/7/2024) lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan itu, Wahyu didalami terkait lima orang yang dicegah ke luar negeri oleh KPK saat itu. Akan tetapi, dia mengeklaim tak mengetahui alasan penyidik mencegah kelima orang tersebut.
Jauh sebelum itu, Wahyu juga sempat diperiksa oleh KPK sebagai saksi pada Kamis (28/12/2023) lalu. Pemeriksaan itu dilakukan usai Wahyu mendapat Pembebasan Bersyarat per tanggal 6 Oktober 2023 setelah menjalani hukuman karena dinyatakan bersalah menerima suap.
Dalam pemeriksaan tersebut, Wahyu didalami pengetahuannya terkait keberadaan Harun Masiku. Saat itu, ia mengaku tak mengetahui posisi Masiku.
Bahkan, ia menegaskan bakal menangkap Masiku jika memang mengetahui keberadaan sang buron yang tak kunjung diringkus KPK hingga kini.
Kasus Hasto
Adapun dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
ADVERTISEMENT
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam hp-nya dalam air dan segera melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam pengusutan kasus yang menjerat Hasto ini, KPK juga telah memanggil eks terpidana kasus suap Harun Masiku yang juga merupakan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.
Adapun terkait penetapan tersangka oleh KPK, Hasto menegaskan bahwa dirinya dan PDIP bakal menghormati dan menaati proses hukum yang tengah berjalan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyebut bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka sebagai kriminalisasi dan politisasi hukum.
Akan tetapi, KPK pun menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka tersebut murni penegakan hukum.