Wajah Ismail Bolong Berbaju Tahanan Usai Jadi Tersangka Tambang Ilegal Kaltim

8 Desember 2022 12:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ismail Bolong berbaju tahanan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ismail Bolong berbaju tahanan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Bareskrim telah menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur. Usai ditetapkan sebagai tersangka, dia langsung ditahan.
ADVERTISEMENT
Dari foto yang diterima kumparan, Ismail Bolong terlihat telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Di pakaian yang dikenakannya, tertulis '032 Bagtahti'.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah menjelaskan, Ismail Bolong berperan mengatur kegiatan pertambangan ilegal di lingkungan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) milik PT Santan Batubara (SB).
"IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan," ujar Nurul kepada wartawan, Kamis (8/12).
Barang bukti kasus tambang ilegal Ismail Bolong di Kalimantan Timur. Foto: Dok. Istimewa
Selain Ismail Bolong, lanjut Nurul, polisi turut menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka ialah Rinto (RP) dan Budi (BP).
Tersangka Rinto disebut berperan sebagai pemegang kuasa Direktur PT Energindo Mitra Pratama (EMP). Serupa dengan Ismail, Rinto juga berperan mengatur aktivitas tambang ilegal.
ADVERTISEMENT
"RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," jelas Nurul.
Kemudian, tersangka Budi disebut berperan menjadi penambang batu bara tanpa izin alias ilegal.
Atas perbuatannya, Ismail Bolong dan dua orang lainnya dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.