Waka DPR Desak Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dihukum Berat

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsul Rijal menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui usai Sidang Tahunan MPR/DPR RI 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsul Rijal menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui usai Sidang Tahunan MPR/DPR RI 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal mengecam keras kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pesantren di Pati, Jawa Tengah. Ia menegaskan negara tidak boleh memberi ruang sedikit pun terhadap tindakan asusila, terlebih di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.

"Negara tidak boleh mentolerir setiap kekerasan seksual, apalagi di dunia pesantren yang merupakan lembaga pencetak karakter anak bangsa. Dari dulu kita telah menyiapkan berbagai regulasi untuk melindungi semua anak didik," kata Cucun, Rabu (6/5).

Cucun meminta aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa ragu. Ia menilai kasus di Pati telah melampaui batas dan mencoreng martabat pesantren secara nasional.

"Saya minta aparat menegakkan hukum seberat-beratnya kepada pelaku agar terjadi efek jera. Sampaikan secara terbuka kepada publik karena ini sudah merusak citra pesantren," tegasnya.

Waketum PKB itu menuturkan dalam UU Pesantren sudah diatur secara tegas agar Pesantren dapat berjalan aman.

"Padahal, melalui UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, kita berjuang agar lembaga ini mendapat rekognisi dan kesetaraan yang layak," tambah Cucun.

Perwakilan massa saat melakukan orasi dalam demontrasi di depan Ponpes Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Sabtu (2/5/2026). Foto: kumparan

Cucun juga menyoroti peran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, khususnya bidang pesantren, dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia mendorong adanya instrumen pengukuran yang jelas untuk memastikan keamanan santri terpantau secara optimal.

Ia menekankan sejumlah hal penting yang perlu diperhatikan, antara lain kewajiban adanya pembina perempuan di pesantren putri untuk menjamin keamanan santriwati, perlunya pengetatan pemberian izin operasional oleh Kementerian Agama disertai pengawasan yang kuat, serta dorongan pembentukan Satgas Anti-Kekerasan di lingkungan pesantren.

"Jangan sampai Kementerian Agama mengeluarkan izin tapi tidak tahu pengawasannya seperti apa. Sekarang sudah ada Dirjen Pesantren, saya kira harus segera membuat alat ukur pengawasan yang optimal," katanya.

"Ini saatnya pemerintah bertindak cepat agar orang tidak seenaknya mendirikan pesantren tanpa pengawasan yang kuat," pungkas Cucun.