Waka DPR Prihatin Dadan Dkk-Silmy Kena Kasus Hukum, Ingatkan Arahan Prabowo

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa menyayangkan kasus hukum yang menjerat eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dalam waktu bersamaan.

Dadan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung. Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Silmy sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan pada Rabu (3/6).

“DPR prihatin dan menyayangkan terkait dengan berbagai kejadian yang akhir-akhir ini dalam waktu yang bersamaan di badan maupun kementerian. Di dua lembaga Kejaksaan dan KPK kita mendapatkan kenyataan bahwa baik Wakil Menteri dan juga Kepala BGN dan jajarannya itu terjerat berbagai masalah hukum,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6).

Saan mengingatkan, agar seluruh pembantu presiden menjaga integritas sesuai komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.

“Para pembantu presiden itu harus benar-benar memegang teguh apa yang menjadi komitmen, keberpihakan, dan kemauan yang begitu kuat dari Presiden Pak Prabowo terkait dengan upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Saan menyebut, Presiden Prabowo selama ini secara konsisten menyuarakan komitmen antikorupsi. Karena itu, para pembantunya semestinya mengikuti arahan tersebut.

“Presiden selalu menegaskan dalam setiap kesempatan komitmennya selalu berulang-ulang untuk memberantas korupsi, bahkan pidatonya kan luar biasa tuh," katanya.

"Nah, seharusnya para pembantunya itu memegang teguh apa yang menjadi komitmen untuk senantiasa menjaga perilakunya untuk tetap menjaga integritas, kredibilitas, profesionalitasnya sebagai pembantu presiden baik di kementerian maupun di badan,” tambah Saan.

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Sebelumnya, eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (4/6). Ia jadi tersangka kasus penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dadan ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung.

"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan DH SS dan LP, berdasarkan 2 alat bukti cukup, tim penyidik menetapkan DH (Dadan Hindayana), SS (Sonny Sonjaya), LP (Lodewyk Pusung) sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN 2025-2026," kata pelaksana harian Kapuspenkum Kejagung Mochammad Jeffry, Rabu (3/6).

Kemudian KPK menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka dan langsung menahannya. Dia diduga terlibat kasus pemerasan izin tinggal WNA saat menjabat Dirjen Imigrasi.

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK belum menjelaskan lebih rinci konstruksi kasus yang menjerat Silmy Karim dan sejumlah anak buahnya itu.

"Memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/6).

Bersama dengan Silmy, ada 7 tersangka lain yang dijerat KPK. Termasuk ⁠Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra; hingga Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah.