Wakapolda DIY soal Oknum Polisi Diduga Aniaya Bryan Yoga: Sudah Sesuai Prosedur

12 September 2022 13:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakapolda DIY Brigjen Slamet Santoso. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakapolda DIY Brigjen Slamet Santoso. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus pengeroyokan anak Komisaris Utama Bank Jatim Suprajarto yaitu Bryan Yoga Kusuma hingga saat ini masih ditangani Polda DIY. Pengacara Bryan Yoga, Johnson Panjaitan, bahkan mendatangi Polda DIY meminta agar kasus itu segera diusut.
ADVERTISEMENT
Utamanya adalah dugaan keterlibatan dua oknum polisi di Polres Sleman yang diduga ikut menganiaya Bryan Yoga di Holywings pada Sabtu, 4 Juni 2022.
Wakapolda DIY Brigjen Slamet Santoso mengatakan terkait kasus ini pihaknya berkomitmen akan ditangani sesuai prosedur. Menurutnya selama ini kasus tersebut, terkait dua oknum polisi yang diduga terlibat penganiayaan itu, juga telah ditangani secara prosedur baik soal kode etik mau pun pidana pengeroyokannya.
"Itu sudah kita tangani sesuai dengan prosedur dari mulai titik awal berangkat dari TKP (tempat kejadian perkara) sampai dengan hari ini. Terkait dengan ada beberapa hambatan-hambatan itu dikarenakan ada beberapa korban, saksi, yang sampai bulan Agustus itu masih dalam kondisi sakit belum bisa diperiksa karena setiap awal pemeriksaan pasti kita tanya apakah dalam keadaan sehat dan sebagainya," ujar Slamet.
ADVERTISEMENT
Ini ada beberapa saksi termasuk dari rekan kita Bryan dan Albert yang masih sakit waktu itu sehingga baru bulan Agustus baru bisa kita periksa kesaksiannya," katanya.
Slamet pun memastikan kasus ini juga tidak ada obstruction of justice seperti yang dikhawatirkan kuasa hukum korban.
"Dan ini kasusnya selama ini sudah berjalan baik itu dari pidananya maupun dari kode etiknya sampai saat ini masih berjalan dan itu saya pastikan bahwa kita laksanakan sesuai dengan prosedur dan tidak ada rekayasa-rekayasa atau pun obstruction of justice tidak ada yang seperti itu," kata dia.