Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Wakapolri Tak Tahu soal Kabar Penghentian Kasus Chat Rizieq-Firza
6 Juni 2018 15:40 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Wakapolri Komjen Syafruddin mengaku belum mengetahui kabar penghentian penyidikan atau (SP3) terkait kasus dugaan percakapan pornografi antara Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Syihab dengan Firza Husein. Kasus ini ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
"Saya tahu soal SP3 di Polda Jabar (kasus dugaan penghinaan Pancasila dan dugaan pencemaran nama baik kepada Presiden pertama RI Sukarno). Kalau untuk SP3 ini, saya tidak tahu," kata Syafruddin di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (6/6).
Senada dengan Wakapolri, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto juga tidak mengetahui penghentian kasus tersebut. Namun, berdasarkan informasi terakhir yang ia terima, kasus itu masih berjalan.
"Saya tidak tahu. Saya enggak tahu. Ya info terakhirnya masih yang dulu-dulu. Saya tidak tahu perkembangan penyidikan seperti apa," kata Setyo.
Sementara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan, pada Selasa (5/6) lalu, mengatakan bahwa seluruh kasus yang ditangani Ditreskrimsus, masih terus berjalan. Dia menjamin tidak ada penghentian kasus seperti kabar yang tersiar.
ADVERTISEMENT
"Kegiatan penyelidikan maupun penyidikan semua kasus yang ada di sini semua masih progres. Hanya saja percepatannya berbeda, kita turunkan karena kita bagi kekuatan sama Operasi Ketupat," imbuhnya.
Adi menambahkan, penyelidikan kasus-kasus itu baru akan berjalan normal setelah libur Lebaran 2018.
"Sekarang kita panggil orang untuk minta keterangan juga kan enggak mungkin, kan semua lagi persiapan mudik. Nanti setelah mudik baru kita berjalan seperti biasa lagi," ujar Adi.
Desas-desus penghentian kasus ini sebelumnya dibunyikan oleh Ketua Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Maarif. Dia mengklaim, kasus tersebut telah dihentikan lantaran kurangnya alat bukti.
"Ya, yang saya dengar kemarin bisik-bisik di istana Makkah seperti itu," kata Slamet saat dikonfirmasi, Rabu (6/6).
ADVERTISEMENT
Kendati demikan, Slamet belum memastikan lebih lanjut kebenaran dari penghentian kasus Rizieq itu. Dugaan sementara Slamet, penghentian kasus itu dikarenakan kurangnya alat bukti.
"Tapi untuk kepastian bisa ditanyakan ke Karopenmas Mabes Polri Brigjen M Iqbal," ucapnya.
Kasus ini berawal dari Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi yang melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya, terkait penyebaran konten berbau pornografi yang diduga dilakukan Rizieq dan Firza di aplikasi jejaring sosial.
Setelah beberapa kali tak memenuhi panggilan polisi, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada Senin, 29 Mei 2017. Rizieq dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto 29 dan atau Pasal 6 juncto 32 dan atau Pasal 8 juncto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 208 tentang pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT