Waket PDIP Medan Nilai Hakim Berat Sebelah soal Vonis Tagih Utang di Instastory

7 Oktober 2020 15:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua PDIP Medan Fitriani Manurung usai menjalani sidang sebagai saksi di Pengadilan Negeri Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua PDIP Medan Fitriani Manurung usai menjalani sidang sebagai saksi di Pengadilan Negeri Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus menagih utang melalui instastory yang dilakukan Febi Nur Amelia (29), wanita di Kota Medan, terhadap Wakil Ketua PDIP Medan Fitriani Manurung alias "Ibu Kombes" berakhir di meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Febi bebas, Selasa (6/10).
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim yang diketuai Sri Wahyuni mengatakan Febi tidak melanggar UU ITE seperti yang didakwa jaksa penuntut umum (JPU). Hakim dalam pertimbangan putusannya juga menyatakan Fitriani terbukti meminjam Rp 70 juta kepada Febi.
Walau Fitriani membantah berutang, kata hakim, ada dua bukti transfer dari pihak Febi kepada suami Fitriani Manurung yakni Kombes Pol Drs Ilsaruddin.
Terkait putusan hakim yang membebaskan Febi, Fitriani mengaku kecewa. Menurutnya keputusan hakim tidak adil.
“Saya terus terang sangat kecewa dengan keputusan majelis hakim, saya rasa di sini hakim berat sebelah, dalam kasus ini. Kan ini kasus ITE, bukan utang piutang. Kalau utang piutang, katanya kan saya terbukti berutang, alat ukurnya apa ?” ujar Fitriani kepada kumparan, Rabu (7/10).
Fitriani Manurung saat menjawab pertanyaan wartawan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Fitriani menegaskan jika dia berutang, mestinya ada keputusan dari kepolisian yang menetapkannya sebagai tersangka atau keputusan pengadilan setelah proses persidangan. Kata dia bukti transfer yang disebut hakim juga tidak ada ke rekening pribadinya.
ADVERTISEMENT
“Transferan itu juga bukan ke saya, tidak ada juga hitam di atas putih saya berutang, ataupun chattingan saya atau apalah alat bukti saya meminjam. Kenapa majelis hakim mengatakan saya terbukti (utang)?”ujar Fitriani.
Fitriani juga membantah putusan hakim, yang menyebut dirinya memblokir Instagram Febi karena takut ditagih utangnya. Dia mengatakan dia tidak pernah lari.
“Akses menghubungi saya tidak susah. Suami saya jelas polisi, dinas di mana. Rumah saya di mana, kantor saya ada di mana jelas, kan saya kader PDI Perjuangan bisa dicari di PDI Perjuangan. Semua kan, jelas tidak ada alasan. Ini kan alasan saja bahwa akses menghubungi saya susah,” ujarnya.
Berharap Jaksa Ajukan Kasasi
Terkait langkah hukum selanjutnya, Fitriani berharap kejaksaan melakukan kasasi terhadap kasus ini.
ADVERTISEMENT
Bermohonlah saya kejaksaan untuk melanjutkan ini ke tingkat hukum yang lebih tinggi lagi, yaitu kasasi. Jadi saya menunggulah dari kejaksaan proses hukum selanjutnya. Saya berharap keadilan benar-benar ada. Yang benar memang benar, yang salah tetap salah,” tandasnya.
Kasus Instastory Versi Jaksa
Postingan Instastori Febi yang mencemarkan nama baik Fitriani Manurung. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, JPU mendakwa Febi melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Pasal itu memuat pencemaran nama baik.
“Bahwa terdakwa Febi Nur Amelia dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” ujar jaksa Randi Tambunan saat membacakan dakwaan Febi di PN Medan, Selasa (7/1/2020
Dalam dakwaannya, jaksa menuturkan peristiwa itu terjadi pada Selasa (19/2/2019) pukul 21.00 WIB. Saat itu, Febi dengan akun Instagram @feby25052 mengunggah postingan yang berisi kalimat penagihan utang.
ADVERTISEMENT
“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.
@fitri_bakhtiar yang dimaksud adalah Fitriani Manurung. Saat itu, adik Fitriani yang melihat postingan Febi melapor ke kakaknya. Postingan itu kemudian dianggap Fitriani mencemarkan nama baiknya. Fitriani lantas melaporkan peristiwa itu ke polisi hingga kasus ini bergulir ke pengadilan.
Postingan Instastori Febi yang mencemarkan nama baik Fitriani Manurung. Foto: Dok. Istimewa
Di dalam dakwaan, jaksa menyebutkan permasalahan utang bermula pada 12 Desember 2016. Menurut jaksa, Fitriani saat itu meminjam uang Febi senilai Rp 70 juta, untuk promosi pekerjaan suaminya.
ADVERTISEMENT
"Uang diberikan terdakwa sebanyak dua tahap pertama Rp 50 juta dan selanjutnya dua Rp 20 juta," ujar jaksa dalam dakwaan itu.
Selanjutnya pada 2017, Febi menagih utang Fitriani. Namun saat itu, Fitriani tak kunjung membayar utang dengan alasan belum memiliki uang. Tak lama setelah penagihan utang itu, Fitriani memblokir akun WhatsApp dan nomor handphone Febi.
Setelah dua tahun berlalu, Febi kembali menagih utang kepada Fitriani, kali ini lewat direct message (DM) Instagram . Namun, lagi-lagi Fitriani kembali memblokir akun Instagram Febi.
“(Kemudian) terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa,” ujar jaksa.
Febi saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Febi Menangis Haru
Vonis bebas yang dijatuhkan hakim membuat Febi gembira. Dia menangis haru, bahkan pingsan setelah vonis dijatuhkan pada Selasa (6/10).
ADVERTISEMENT
“Satu, menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum,” ujar hakim Sri Wahyuni saat membacakan vonis.
“Dua, membebaskan terdakwa karena itu, dari dakwaan penuntut umum tersebut. Tiga, memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya,” tambah Sri Wahyuni.
Dalam pertimbanganya majelis hakim juga menyatakan Fitriani terbukti meminjam Rp 70 juta kepada Febi. Walau Fitriani membantah, kata hakim, ada dua bukti transfer dari pihak Febi kepada suami Fitriani Manurung yakni Kombes Pol Drs Ilsaruddin.
Karena itu, majelis hakim berpandangan, Febi membela haknya agar uang yang dipinjam dikembalikan.
Febi Nur Amelia pingsan saat mendengarkan vonis hakim. Foto: Dok. Istimewa