Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Wakil Ketua Banggar Bela Taufik: Tak Ada Arahan Loloskan DAK Kebumen
13 Februari 2019 19:14 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Jazuli usai diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK sekitar pukul 17.25 WIB.
"Tidak ada (arahan dari Taufik loloskan DAK Kebumen) karena tidak ada sangkut pautnya. Ini semua rapat di Banggar kan terbuka jadi semua menyaksikan anda (wartawan) juga ikut. Itu saja yang saya jelaskan," ujar Jazilul di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/2).
Disinggung mengenai proses penganggaran DAK Kebumen ke Banggar, Jazilul menyatakan seluruh hal yang diketahuinya telah disampaikan kepada penyidik.
"Jadi saya sudah jelaskan ke penyidik terkait hal-hal yang saya ketahui menyangkut pemeriksaan Pak Taufik Kurniawan," ucap Jazilul.
Sementara itu anggota DPR Komisi X, Djoko Udjianto, yang terlebih dahulu selesai diperiksa pada pukul 14.50 WIB, mengaku ia tak tahu menahu soal proses penganggaran DAK Kebumen di APBN-P 2016. Sebab saat itu ia tak lagi menjabat di Banggar.
"Saya kan sudah tidak di Banggar lagi. Saya enggak memimpin, tidak tahu sama sekali," ujar Djoko Udjianto.
ADVERTISEMENT
Dari pemeriksaan keduanya, juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut sejumlah hal didalami, salah satunya proses pembahasan serta prosedur penganggaran DAK untuk Kebumen di Banggar DPR.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR sebagai tersangka. Taufik diduga menerima suap dari Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad. Politikus PAN itu diduga menerima suap hingga Rp 3,65 miliar.
DAK untuk Kabupaten Kebumen dialokasikan sebesar Rp 100 miliar. Taufik Kurniawan diduga meminta fee sebesar 5 persen dari besaran alokasi DAK tersebut atau Rp 5 miliar.
Yahya Fuad kemudian menyanggupi permintaan fee tersebut dan uangnya disiapkan oleh sejumlah rekanan di Kebumen. Uang kemudian diberikan secara bertahap. Namun, belum penyerahan uang tahap ketiga batal dilakukan karena Yahya Fuad terlebih dulu terciduk OTT KPK.
ADVERTISEMENT