Wakil Ketua Banggar Bela Taufik: Tak Ada Arahan Loloskan DAK Kebumen

13 Februari 2019 19:14 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jazilul Fawaid, Anggota DPR RI di Gedung KPK, Rabu (13/2). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jazilul Fawaid, Anggota DPR RI di Gedung KPK, Rabu (13/2). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Jazilul Fawaid, membantah adanya arahan dari Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, agar meloloskan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN-Perubahan 2016.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Jazuli usai diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK sekitar pukul 17.25 WIB.
"Tidak ada (arahan dari Taufik loloskan DAK Kebumen) karena tidak ada sangkut pautnya. Ini semua rapat di Banggar kan terbuka jadi semua menyaksikan anda (wartawan) juga ikut. Itu saja yang saya jelaskan," ujar Jazilul di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/2).
Jazilul Fawaid, Anggota DPR RI di Gedung KPK, Rabu (13/2). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Disinggung mengenai proses penganggaran DAK Kebumen ke Banggar, Jazilul menyatakan seluruh hal yang diketahuinya telah disampaikan kepada penyidik.
"Jadi saya sudah jelaskan ke penyidik terkait hal-hal yang saya ketahui menyangkut pemeriksaan Pak Taufik Kurniawan," ucap Jazilul.
Sementara itu anggota DPR Komisi X, Djoko Udjianto, yang terlebih dahulu selesai diperiksa pada pukul 14.50 WIB, mengaku ia tak tahu menahu soal proses penganggaran DAK Kebumen di APBN-P 2016. Sebab saat itu ia tak lagi menjabat di Banggar.
Djoko Udjianto, Anggota DPR-RI di Gedung KPK. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Saya kan sudah tidak di Banggar lagi. Saya enggak memimpin, tidak tahu sama sekali," ujar Djoko Udjianto.
ADVERTISEMENT
Dari pemeriksaan keduanya, juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut sejumlah hal didalami, salah satunya proses pembahasan serta prosedur penganggaran DAK untuk Kebumen di Banggar DPR.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR sebagai tersangka. Taufik diduga menerima suap dari Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad. Politikus PAN itu diduga menerima suap hingga Rp 3,65 miliar.
DAK untuk Kabupaten Kebumen dialokasikan sebesar Rp 100 miliar. Taufik Kurniawan diduga meminta fee sebesar 5 persen dari besaran alokasi DAK tersebut atau Rp 5 miliar.
Yahya Fuad kemudian menyanggupi permintaan fee tersebut dan uangnya disiapkan oleh sejumlah rekanan di Kebumen. Uang kemudian diberikan secara bertahap. Namun, belum penyerahan uang tahap ketiga batal dilakukan karena Yahya Fuad terlebih dulu terciduk OTT KPK.
ADVERTISEMENT