Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menjalani sidang vonis atas kasus suap yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (15/7).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menghukum Taufik selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK selama 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurugan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider penjara 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Antonius Widijantono, dalam persidangan, Senin (15/7).
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Taufik terbukti menerima suap Rp 4,85 miliar dari eks Bupati Kebumen Yahya Fuad dan eks Bupati Purbalingga Tasdi. Suap itu untuk meloloskan penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.
ADVERTISEMENT
Dari Yahya, Taufik menerima Rp 3,65 miliar yang diberikan melalui politikus PAN Rachmad Sugiyanto. Sementara suap dari Tasdi sebesar Rp 1,2 miliar yang diberikan melalui Ketua DPW PAN Jateng Wahyu Kristianto.
Majelis hakim menilai perbuatan Taufik itu telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.