Wakil Ketua DPRD DKI soal PPKM: Bukan Cari Metode Baru, Maksimalkan Perda COVID

3 Februari 2021 11:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PSBB Jakarta. Foto: Antara/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PSBB Jakarta. Foto: Antara/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Niat membendung penularan COVID-19 lewat PPKM Jawa-Bali, nyatanya tak efektif, termasuk di Jakarta. Penularan corona di Jakarta saat ini masih cukup tinggi dengan rata-rata 3 ribu kasus baru per hari.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PAN Zita Anjani menilai, perlu memaksimalkan penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 di Jakarta.
"Yang harus dilakukan bukan dengan mencari metode baru. Sebab belum ada metode yang terbukti efektif tangani corona. Kuncinya ada di konsistensi, yakni konsisten penerapan Perda," kata Zita saat dihubungi, Rabu (3/2).
Ilustrasi petugas keamanan berjaga saat PSBB di tempat wisata dan hiburan di Jakarta Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
Menurutnya Perda COVID-19 milik DKI sudah cukup tegas dan lengkap mengatur penanganan corona. Namun penerapannya belum maksimal.
"DKI sudah punya Perda Nomor 2 Tahun 2020, tentang Penanggulangan COVID. Kami sudah bahas lengkap di situ, tinggal penerapannya saja. Sejauh ini belum ada evaluasi berkala, sebab Perdanya belum maksimal penerapannya," kata dia.
Dia juga mengatakan, PPKM yang dinilai tak efektif oleh Presiden Jokowi bukan semata-mata karena kasus di Jakarta tinggi, tapi juga penerapannya di daerah lain.
ADVERTISEMENT
"PPKM dinilai tidak efektif, bukan berarti karena Jakarta kasusnya terus meningkat. Daerah-daerah di Indonesia sama, kasusnya meningkat drastis semua. Makanya Presiden menilai itu," tutupnya.