Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Organisasi Masyarakat atau ormas belakangan ini menuai sorotan karena tindakan dan kegiatannya dianggap merugikan dan meresahkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Meski ormas diatur dalam konstitusi, tidak sedikit oknum yang melakukan tindakan premanisme seperti pemalakan, pungli, penganiayaan hingga perusakan terhadap fasilitas umum atau negara.
Wakil Ketua Komisi II dari PDIP Aria Bima ikut menyoroti keresahan masyarakat yang disebabkan karena keberadaan ormas.
“Kalau kebebasan berserikat dan berkumpul kita itu mengganggu persatuan, membuat ketidakadilan, bahkan bertindak secara hal yang terjadi dengan prikemanusiaan, Kemendagri harus mengevaluasi organisasi berkumpul ini,” kata Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (24/4).
Politisi PDIP itu menjelaskan pemerintah pernah mengambil tindakan tegas terhadap organisasi yang dinilai mengganggu kohesi nasional.
Seperti pembubaran HTI pada 23 Juli 2017 dan FPI pada 30 Desember 2020.
“Dan kalau perlu di-punishment, ya itu pembubaran. Kita pernah membubarkan HTI dan FPI, kenapa? Karena tidak memperkuat aspek persatuan Indonesia,” tuturnya.
Aria menjelaskan dalam Undang‑Undang Ormas ketentuan yang diatur ini tak hanya memberikan payung hukum bagi ormas untuk berkontribusi positif, tetapi juga menjadi landasan yang sah ketika pemerintah memutuskan tindakan tegas.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, pembubaran sebuah ormas bukanlah langkah sewenang‑wenang, melainkan upaya menjaga ketertiban dan persatuan bangsa, sesuai mekanisme yang telah disahkan bersama.
“Ini negara yang sudah diatur dengan sistem demokrasi. Semua harus dilihat dari cara pandang kita itu sebagai warga negara adalah taat hukum,” kata Aria.
“Undang-undang keormasan itu sudah kita buat dan kita tetapkan, termasuk di dalam pembentukannya dan pembubarannya,” pungkasnya.