Wakil Ketua KPK soal Petisi Pegawai: Permasalahan Internal Biasa

11 April 2019 16:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief memberikan keterangan tentang kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama pada konferensi pers di gedung KPK, Jakarta. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief memberikan keterangan tentang kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama pada konferensi pers di gedung KPK, Jakarta. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengatakan ingin segera menyelesaikan polemik petisi yang dibuat para pegawai. Ia pun siap melakukan pertemuan dengan para pegawai yang menandatangani petisi itu.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan itu, kata Syarif, pimpinan ingin mengetahui keluhan apa saja dari para pegawai untuk Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Firly.
"Petisinya saya terima, tapi saya baru sampai hari ini karena kemarin saya di Semarang. Nanti saya panggil saja, apa kendala mereka sama Pak Deputi nanti," ujar Laode di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (11/4).
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Meski demikian, Syarif menilai petisi itu bukanlah suatu hal yang serius.
"Ya itu sebenarnya itu permasalahan internal biasa," kata Syarif.
Saat disinggung apakah salah satu poin petisi yakni banyaknya kebocoran operasi tangkap tangan (OTT) benar terjadi, Syarif tak menampiknya.
"Ya ada (kebocoran OTT), tapi saya enggak boleh ngomong di sini," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Diketahui dalam petisi yang terdiri dari 5 poin itu, mereka menilai dalam 1 tahun belakangan ini, ada upaya menghambat penanganan kasus di tingkat Kedeputian Penindakan yang tampuk pimpinannya dijabat Irjen Pol Firly.  
Mulai dari terhambatnya proses ekspose, tidak disetujuinya pencekalan, perlakuan khusus terhadap saksi, hingga pembiaran dugaan pelanggaran berat. Petisi ini sudah ditandatangani 114 penyelidik dan penyidik.