news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Wakil Ketua MPR hingga Amien Rais Kecam Perpres Investasi Miras

2 Maret 2021 5:32 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti miras oplosan dihadirkan saat konferensi pers di Polres Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (20/1).  Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti miras oplosan dihadirkan saat konferensi pers di Polres Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (20/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi telah meneken regulasi turunan UU Cipta Kerja yang membuka peluang investasi minuman keras (miras).
ADVERTISEMENT
Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, investasi miras diizinkan di 4 provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
Dikutip kumparan dari lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021, ada 46 bidang usaha yang masuk kategori terbuka dengan persyaratan khusus. Tiga di antaranya yakni Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol, Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol: Anggur, dan Industri Minuman Mengandung Malt.
Masing-masing tertera di urutan nomor 31, 32 dan 33, lampiran Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 tersebut. Persyaratan khusus yang dimaksud untuk industri minuman keras, yakni untuk investasi baru hanya dapat dilakukan di 4 provinsi.
Namun Perpres investasi miras itu menuai polemik. Banyak tokoh politik dan masyarakat menentang Perpres tersebut. Mereka mendesak Presiden Jokowi merevisi dan mengkaji ulang Perpres tersebut.
ADVERTISEMENT
Berikut kumparan rangkum mereka yang mengecam Perpres Nomor 10 Tahun 2010 itu:
Jazilul Fawaid memberikan salam saat Sidang Paripurna MPR di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Wakil Ketua MPR RI

Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid menolak Perpres itu karena dinilai bertentangan dengan nilai Pancasila dan tujuan bernegara.
"Saya selaku Wakil Ketua MPR RI menolak keras Perpres Miras sebab itu bertentangan dengan nilai Pancasila dan tujuan bernegara, melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Jazilul.
Menurut Jazilul, manfaat baik miras tak lebih banyak dari kerusakan yang mungkin terjadi. Dia menyebut Indonesia bukan bangsa pemabuk.
"Kita bukan bangsa pemabuk. Kita bangsa yang berketuhanan. Miras itu jalan setan, akan lebih besar kerusakannya daripada manfaatnya," ujarnya.
Waketum PKB itu berpandangan investasi miras tidak akan sebanding dengan kerusakan yang akan dihadapi bangsa ini di masa yang akan datang. Jazilul tak ingin kondisi Indonesia semakin krisis karena adanya investasi miras.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah miskin, jangan dimiskinkan lagi dengan miras. Kita tahu Indonesia dalam krisis multidimensi, namun tolong jangan pertukaran kesehatan jiwa kita dengan nafsu mendapatkan uang dari investasi miras. Celaka menanti kita," tandas dia.

Amien Rais

Amien Rais mengaku kecewa atas keputusan Jokowi meneken regulasi turunan UU Cipta Kerja yang membuka peluang investasi bagi miras.
Ia menganggap langkah Jokowi menyetujui isi Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu akan berdampak fatal baik secara moral maupun politik. Tak hanya itu, dengan menyatakan setuju atas peluang investasi miras, Amien menyebut sikap itu sebagai pelanggaran terhadap aturan yang ada di dalam agama Islam.
"Saya kira Pak Jokowi sudah membuat langkah yang fatal secara moral secara politik, ya, karena jelas sekali yang dilakukan Pak Jokowi itu adalah menabrak langsung ketentuan Al-Quran di mana khamer atau miras itu dan judi merupakan dosa besar. Misalnya saudara sekalian ada larangan yang jelas sekali tersebut dalam Al-Baqarah ayat 219," ujar Amien.
ADVERTISEMENT
Jika aturan ini tak segera ditarik, Amien khawatir hal ini akan berdampak pada rusaknya akhlak serta moral bangsa akibat dari pengaruh miras yang notabenenya memang penggunaannya dilarang dalam Islam.
Dewan Pembina BPN Prabowo-Sandi, Amien Rais bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Oleh karena itu, Amien mendesak Jokowi untuk berjiwa besar dan menarik kembali aturan tersebut untuk meminimalisir dampak dari meluasnya penjualan miras di tanah air.
"Kalau anda nekat, ya, urusan Anda bukan dengan kita. Kita cuma rakyat, ya, tapi Anda sudah menantang Allah, menantang kebenaran kitab suci Al-Quran. Ya silakan terus saja, saya ucapkan selamat," ucap Amien.
"Maaf saya agak kenceng ini karena walaupun sekitar saya teduh, tapi saya harus bicara apa adanya dan Perpres itu membuka sebuah air bah yang akan menenggelamkan akhlak anak muda kita tapi orang tua sama saja," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Sebelum hal ini makin berlarut, Amien meminta agar seluruh ormas Islam seperti MUI, Muhammadiyah, NU, dan para alim ulama untuk ramai-ramai menyuarakan penolakan dan meminta agar Perpres itu dicabut.
Cholil Nafis. Foto: Rafyq Alkandy/kumparan

KH Cholil Nafis

Ketua MUI KH Cholil Nafis dengan keras menolak investasi miras di Indonesia, meskipun hanya di 4 provinsi. Lewat unggahan di Instagram, Cholil menilai, apa pun jenis dan tempatnya, segala hal yang memabukkan itu hukumnya haram.
"Apa pun jenisnya yang memabukkan itu bahaya pada akal, maka hukumnya haram. Di mana pun itu tempatnya kalau di minum memabukkan maka hukumnya haram. Maka penjualnya pun kalau tahu untuk diminum hingga memabukkan maka hukumnya haram," kata Cholil Nafis.
"Demikian juga orang yang berinvestasi untuk bisnis miras itu hukumnya haram. Yang membiarkan kemungkaran dengan melegalkan miras dan investasi maka hukumnya haram. Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras maka hukumnya haram," tegas dia.
ADVERTISEMENT
Dia menilai, negara tidak bisa berlindung di balik alasan adanya kearifan lokal untuk melegalkan investasi perusahaan miras. Negara, bahkan WHO sudah tahu betul berapa banyak orang yang tewas karena miras, atau tindakan kejahatan yang muncul usai mabuk karena miras.
"Jika negara ini harus melarang beredarnya miras maka apalagi investasinya juga harus dilarang. Tak ada alasan karena kearifan lokal kemudian malah melegalkan dalam investasi miras karena itu merusak akal pikiran generasi bangsa," ujar dia.
"WHO sudah mencatat bahwa tahun 2014 orang yang mati karena miras lebih dari 3 juta jiwa lebih banyak dari korban mati karena COVID-19," tambah dia.
Sedangkan, dari segi dalil tentu sudah banyak dan sering disampaikan. Sudah sangat jelas, miras lebih banyak mudaratnya dibanding manfaatnya.
Anggota DPD RI terpilih periode 2019-2024 Jimly Asshiddiqie (kiri) menghadiri pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Jimly Asshiddiqie

Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie meminta pemerintah membatalkan rencana untuk meliberalisasi industri miras terebut. Sebab keputusan itu akan semakin memperburuk citra pemerintah di mata masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Rencana pemerintah meliberalisasi industri miras sebaiknya dibatalkan, dampaknya sangat merusak dan tambah menjauhkan rakyat dari pemerintah yang sudah dinilai makin tidak mau mendengar," tulis Jimly.
Selain itu atas nama ICMI, Jimly menyatakan menolak rencana tersebut. Ia menilai tidak semua urusan harus dikaitkan dengan pertimbangan ekonomi.
"ICMI dan ormas-ormas keagamaan pasti resisten. Janganlah semua urusan diabadikan untuk investasi ekonomi, mari kita bangun bangsa secara utuh," tutup dia.
Ketua PBNU Said Aqil di acara diskusi "harapan baru dunia Islam" meneguhkan hubungan Indonesia-Malaysia di Gedung PBNU, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Said Aqil

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj juga menolak Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang investasi miras. Said mengatakan, dalam Al-Quran telah jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudarat.
“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Al-Quran dinyatakan وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ (Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan),” kata Said.
ADVERTISEMENT
Said Aqil menuturkan, seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat sebagaimana kaidah fikih 'Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah' atau kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat.
“Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik,” tutur Said.
Oleh karena itu Said mengatakan, melihat bahaya sebagai dampak negatif yang jelas dari miras, sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi. Said lalu memaparkan Kaidah fikih yang berbunyi:
'Rela terhadap sesuatu artinya rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu tersebut'
"Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," pungkas Said.
Wakil Ketua TKN Arsul Sani di konferensi pers terkait sidang MK di Rumah Cemara, Jakarta, Senin (17/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

PPP

ADVERTISEMENT
Waketum DPP PPP Arsul Sani menilai miras meski dalam Perpres dibolehkan di empat provinsi, lebih banyak dampak negatif (mudarat) daripada manfaatnya.
ADVERTISEMENT
"PPP melihat bahwa dari sisi manfaat dan mudarat, maka potensi mudaratnya jauh lebih besar daripada potensi manfaatnya. Apalagi soal masuknya investasi miras ini ke dalam Perpres 10 /2021 tersebut," kata Arsul.
Menurut Arsul, pemerintah tidak menjelaskan manfaat yang akan didapat dengan investasi miras dari segi ekonomi, apalagi sosial.
"Tidak dijelaskan berapa besar efeknya pada penyerapan tenaga kerja, berapa banyak potensi pajak-pajak yang bisa digali. Sementara potensi mudaratnya lebih jelas bisa dilihat," beber Arsul.
"Seperti berapa banyak korban miras akan berjatuhan, karena dengan semakin banyak produk miras, maka akan semakin banyak pula potensi miras oplosan, apalagi kalau harganya murah," tambah Arsul.
Lebih lanjut, pemerintah juga belum menjelaskan bagaimana dengan daerah-daerah yang basis kearifan lokalnya tegas menolak keberadaan miras.
Anggota Komisi IX DPR, Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay Foto: Dok. Pribadi

PAN

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menegaskan Fraksi PAN mendesak pemerintah segera mengkaji Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu. Sebab pasal yang mengatur investasi miras di beberapa provinsi tertentu berpotensi menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Harus direview dan dikaji serius. Saya yakin betul bahwa manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit. Sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak," kata Saleh.
"Itu makanya perlu direview. Kalau perlu, Perpres tersebut segera direvisi. Pasal-pasal tentang mirasnya harus dikeluarkan," tambah dia.
Saleh menuturkan, jika investasi miras hanya diperbolehkan di beberapa provinsi tertentu, maka akan timbul pertanyaan apakah kelak miras itu tidak akan didistribusikan ke provinsi lain yang tidak diatur dalam Perpres itu.
Polisi sita ribuan botol miras dari salah satu rumah mewah di Bandung. Foto: Dok. Istimewa
Sementara, berkaca dari faktor di lapangan saat ini, belum ada aturan khusus terkait perdagangan miras. Tetapi sudah banyak ditemukan miras di tengah masyarakat. Sehingga dengan munculnya Perpres ini, tentu peredaran miras akan semakin masif.
"Selain itu, juga sangat dikhawatirkan akan maraknya miras oplosan, ilegal dan palsu. Miras oplosan, ilegal dan palsu ini dikhawatirkan akan beredar di luar provinsi yang diperbolehkan dalam perpres. Ini sangat sering terjadi. Aparat kepolisian dan BPOM sudah sering menangkap para pelakunya," ucap Wakil Ketua MKD itu.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi IX DPR itu mengatakan, mayoritas masyarakat Indonesia menolak miras karena dikhawatirkan dapat memicu tindakan kriminalitas. Para peminum miras sering melakukan kejahatan di luar alam bawah sadarnya dan jika sudah kecanduan sulit untuk menormalisasikannya kembali.
Maka dari itu, Saleh menekankan jika alasannya untuk mendatangkan devisa, pemerintah perlu menghitung dan mengkalkulasi ulang Perpres tersebut. Memang pendapatan negara akan bertambah dari miras. Tetapi akan lebih banyak mudarat dan kerusakan yang ditimbulkan akibat miras.
Anggota DPR dari fraksi PKS, Jazuli Juwaini Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

PKS

Fraksi PKS meminta agar Perpres tentang investasi miras dibatalkan. PKS menilai Perpres itu mencederai Pancasila dan UUD 1945.
"Pemerintah seharusnya menjaga nilai-nilai dasar negara dan konstitusi, menghadirkannya dalam kebijakan negara di berbagai sektor, bukan malah mencederainya atas nama pragmatisme ekonomi. Kami mengingatkan agar jangan sampai kebijakan negara kehilangan arah," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini.
ADVERTISEMENT
Menurut Jazuli, seharusnya semua pihak konsisten dengan pengamalan sila-sila Pancasila khususnya sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
"Terkait sila pertama semua agama melarang minuman keras karena mudaratnya jelas dirasakan. Terkait sila kedua, minuman keras jelas mengancam sendi-sendi kemanusiaan yang beradab dan bermartabat karena merusak kesehatan fisik, mental, akal, dan pikiran generasi bangsa," urai Anggota Komisi I DPR itu.
Barang bukti miras oplosan dihadirkan saat konferensi pers di Polres Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (20/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Jazuli mengatakan, selama ini miras masuk dalam daftar bidang usaha tertutup. Artinya terbatas dengan syarat ketat. Tetapi dengan ketentuan itu saja, pelanggaran penjualan dan peredaran miras terjadi di mana-mana dan menjadi faktor utama pemicu kriminalitas, keonaran sosial dan gangguan kamtibmas.
"Di samping pertimbangan moral Pancasila dan UUD 1945, Pemerintah semestinya menimbang ekses miras yang merusak tatanan sosial dan mengancam generasi bangsa. Persoalan fundamental dan elementer seperti ini seharusnya menjadi perhatian kita bersama," kata Jazuli.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, Jazuli mendorong aparat keamanan sebagai penanggung jawab kamtibmas menyajikan data kepada pemerintah dan kementerian terkait tentang bahaya miras di masyarakat.
PA 212 kecam legalitas Miras. Foto: Dok. Slamet Maarif

PA 212

Ketua PA 212 Slamet Maarif mengatakan, Presiden Jokowi harus mencabut Perpres tersebut karena mengancam generasi bangsa.
“Saya menolak legalitas Miras di NKRI. Miras sebagai sumber bencana dan kerusakan,” kata Slamet.
Slamet mengancam akan demo bila Jokowi tak mencabut Perpres tersebut. Ia menyebut, pemerintah telah melukai perasaan umat Islam.
“Jika pemerintah terus memaksakan untuk investasi dan melegalkan Miras di wilayah NKRI,” ujar Slamet.
“Serta DPR juga seirama dengan pemerintah maka saya akan ajak umat Islam khususnya Alumni 212 untuk turun kembali ke jalan secara besar besaran demi menyelamatkan anak bangsa serta NKRI,” tutup Slamet.
ADVERTISEMENT