Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Walhi Lapor 47 Kasus Tambang-Kehutanan ke Kejagung, Potensi Negara Rugi Rp 437 T
7 Maret 2025 14:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melaporkan 47 kasus dugaan kejahatan lingkungan yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelaporan dilakukan pada Jumat (7/3).
ADVERTISEMENT
"Hari ini kami melaporkan 47 kasus kejahatan deforestasi tambang dan kehutanan, dari perhitungan kami ini potensi kerugian negara Rp 437 triliun," kata Direktur Eksekutif WALHI, Zenzi Suhadi, kepada wartawan.
Zenzi menerangkan, puluhan kasus kejahatan lingkungan yang dilaporkannya itu terjadi di 17 provinsi, mulai dari Aceh hingga Papua. Luasnya jika ditotal mencapai 7,5 hektare.
Menurut dia, untuk menghentikan kejahatan lingkungan ini perlu ada langkah tegas. Salah satunya mengusut kartel yang menjadi dalang kerusakan hutan.
"Penghentiannya harus kepada kartel yang menkonsolidasinya. Dan, modus operandi kartel yang menkonsolidasinya, ini yang kami komunikasikan awal pada hari ini kepada Kejaksaan Agung," jelas dia.
"Dia bukan hanya kelompok usaha saja, tetapi organisasi kelompok usaha dan juga elite politik, dan unsur dari pemerintahan," ungkapnya.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengapresiasi informasi yang telah disampaikan Walhi. Ia mengatakan, laporan itu akan ditindaklanjuti oleh pihaknya dengan penelaahan.
ADVERTISEMENT
"Bagaimana tindaklanjutnya? Ada mekanisme, misalnya akan dilakukan penelaahan. Karena yang menjadi kewenangan kami adalah terkait dengan tindak pidana korupsi terkait dengan lingkungan," jelas Harli.
"Jika itu nanti terkait dengan masalah tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan lingkungan, maka mungkin itu bisa ditindaklanjuti," tambah dia.