Walhi: Omnibus Law Cipta Kerja Akan Jadikan Perusahaan Seperti VOC

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Departemen Advokasi WALHI Zenzi Suhadi saat konferensi pers tentang pasal petaka Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Cika) di Kantor Walhi, Jakarta.  Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Departemen Advokasi WALHI Zenzi Suhadi saat konferensi pers tentang pasal petaka Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Cika) di Kantor Walhi, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang akan dibahas di DPR RI mendapat banyak kritik tak hanya dari serikat buruh. LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) juga ikut mengkritik RUU tersebut.

Kepala Departemen Advokasi Walhi, Zenzi Suhadi, menganggap RUU Cipta Kerja akan menyulap perusahaan di Indonesia seperti VOC alias Vereenigde Oostindische Compagnie di zaman Hindia-Belanda yang sangat kuat.

“Kami lihat posisi korporasi Indonesia ke depan itu seperti VOC,” kata Zenzi saat diskusi di kantor Walhi, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).

Walhi menilai perusahaan nantinya akan memiliki kemampuan untuk mengeksploitasi sumber daya alam (SDA) secara bebas karena negara sudah menyediakan wadah eksploitasi dalam Omnibus Law yang menghapuskan ketentuan soal izin lingkungan sebagai persyaratan seseorang memperoleh izin usaha.

Kepala Departemen Advokasi WALHI Zenzi Suhadi saat konferensi pers tentang pasal petaka Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Cika) di Kantor Walhi, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Aturan soal mendapatkan izin lingkungan sebelum izin usaha sendiri diatur dalam Pasal 40 dalam Undang-undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Izin lingkungan itu harus ada karena dua hal, satu hak semua orang terhadap lingkungan karena lingkungan tidak bisa dibatasi oleh batas administratif ataupun negara,” ujar Zenzi.

Zenzi menilai perusahaan bisa bertindak sesuka hati layaknya VOC karena Omnibus Law mengeluarkan aturan yang bisa mengajukan gugatan keberatan atas kegiatan perusakan lingkungan adalah yang terdampak secara langsung.

kumparan post embed

Padahal, tidak jarang masyarakat yang terkena dampak langsung dari kerusakan lingkungan akibat ulah korporasi adalah masyarakat adat atau pedesaan.

“Hak setiap orang sampai hari ini kalau ada kegiatan merusak lingkungan di satu tempat setiap orang WNI itu dia bisa atau berhak mengajukan gugatan keberatan. Nah, di Omnibus Law ini dihapuskan hak setiap orang itu, diberikan ruang mengajukan keberatan itu hanya siapa yang terdampak langsung,” ujar Zenzi.

Zenzi juga menilai Omnibus Law akan membuat pemerintah semakin terpusat alias sentralistik. Lewat Omnibus Law, semangat reformasi untuk membagi kekuasaan ke daerah ditarik.

“Di Omnibus Law kewenangan pemda itu mau ditarik lagi semua ke presiden, sentralistik," tutur Zenzi.

“Kalau kita lihat di regulasi yang ada di UU pengelolaan alam dan lain-lain, kewenangan presiden itu didelegasikan kepada pemda-pemda, jadi kewenangan kepada pemda untuk memberikan izin dan seterusnya,” kata Zenzi.